Arsip

LBH MADN Kawal Penyelidikan Kematian Serda Anumerta Rafael Tetelo Luna

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional, Jelani Christo, SH, MH, (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelidikan atas meninggalnya Serda (Anumerta) Rafael Tetelo Luna, prajurit TNI Angkatan Darat asal suku Dayak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers LBH MADN kepada Ruai.TV, Selasa (16/12). Rafael Tetelo Luna diketahui baru saja menyelesaikan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri (Dikmaba TNI AD) Tahun 2025 dengan predikat terbaik.

Almarhum ditemukan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 12 Desember 2025, di asrama Batalyon Infanteri TP 882, tempat dirinya bertugas. Peristiwa tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, masyarakat adat Dayak, serta menarik perhatian publik.

Advertisement

Ketua Umum LBH MADN, Jelani Christo, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh dan profesional. Oleh karena itu, LBH MADN mengambil langkah untuk mendampingi keluarga almarhum dan mengawal jalannya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. LBH MADN menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan institusi yang sedang menangani perkara ini,” kata Jelani Christo dalam keterangannya.

Gambar: Serda (Anumerta) Rafael Tetelo Luna, prajurit TNI Angkatan Darat asal suku Dayak dari Sekadau yang meninggal dunia. (Foto/ruai.tv)

Jelani mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga dan dokumentasi awal, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Di antaranya terkait posisi tubuh almarhum saat ditemukan, dugaan penggunaan tali elastis, serta adanya bekas lebam di bagian wajah dan belakang kepala.

Selain itu, keluarga juga menyampaikan adanya tekanan dari pihak tertentu agar tidak dilakukan visum maupun autopsi terhadap jenazah. Perhatian terhadap kasus ini semakin meningkat setelah diketahui bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, Rafael sempat melakukan panggilan telepon kepada seorang sahabat pada pukul 02.18 WIB.

Panggilan tersebut tidak terjawab. Kurang dari satu jam setelah itu, Rafael ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Jelani Christo menambahkan, pihak keluarga sempat berada dalam situasi tertekan akibat keterbatasan pemahaman hukum dan faktor pembiayaan.

Namun saat ini, keluarga telah mendapatkan pendampingan dari sejumlah lembaga bantuan hukum dan advokat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses hukum.

Pihak Kodam XII/Tanjungpura sebelumnya telah menyampaikan bahwa institusi TNI tengah melakukan investigasi internal secara mendalam terkait peristiwa tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan unsur penyidik militer dan intelijen, sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.

Meskipun keluarga menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan autopsi, proses klarifikasi dan pendalaman tetap berjalan. Tim advokasi yang menyatakan kesiapan mendampingi keluarga almarhum antara lain LBH MADN, LI BAPAN Kalbar, serta sejumlah advokat, di antaranya Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.H., dan Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM.

“Dari kronologi dan foto yang kami pelajari, terdapat hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut. Oleh sebab itu, kami mendorong agar penyebab kematian almarhum dapat diungkap secara terang dan bertanggung jawab melalui proses hukum yang sah,” ujar Jelani Christo.

LBH MADN berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan demi memperoleh kepastian hukum atas peristiwa tersebut.

Advertisement