LANDAK, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Landak resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah ini bertujuan melegalkan aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun dan menyerahkan draf kajian WPR kepada Pemprov Kalbar. Kajian tersebut menjadi dasar pengajuan wilayah tambang rakyat agar kegiatan pertambangan di Landak bisa berlangsung secara legal dan tertib.
“Kami mendorong agar masyarakat dapat menambang secara legal dengan izin resmi. Kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun pemerintah,” tegas Karolin saat dikonfirmasi di Pendopo Bupati Landak, Senin (04/08/2025).
Menurut Karolin, sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan bisa berdampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan berkelanjutan.
“Dengan WPR, pemerintah bisa mengawasi kegiatan tambang lebih efektif karena pelaku usahanya jelas dan terdaftar. Kita bisa mengatur penggunaan alat berat dan bahan peledak agar tidak merusak lingkungan,” lanjutnya.
Karolin juga menegaskan bahwa keberadaan WPR akan membantu mencegah aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Ia berharap dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari tambang tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Usulan WPR ini menjadi langkah konkret Pemkab Landak dalam mengelola sumber daya mineral secara bijak dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Leave a Reply