PONTIANAK, RUAI.TV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan penambangan terhadap delapan perusahaan tambang di Kalimantan Barat.
Sanksi ini di jatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Keputusan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI, Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Surat itu di tandatangani Dirjen Minerba, Tri Wanarno, atas nama Menteri ESDM RI.
Sanksi tersebut di berikan setelah Kementerian ESDM melayangkan tiga kali peringatan resmi sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu yang di tentukan, perusahaan tetap tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Jika kewajiban ini tidak di penuhi, perusahaan bisa terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
ESDM menegaskan bahwa meskipun kegiatan tambang di hentikan, perusahaan tetap wajib mengelola lingkungan, melakukan pemeliharaan, serta pemantauan di wilayah tambang mereka.
Sanksi bisa dicabut jika perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar delapan perusahaan tambang di Kalbar yang terkena sanksi penghentian sementara:
- PT Barata Guna Perkasa
- PT Kendawangan Putra Lestari
- PT Kurnia Jaya Raya
- PT Mekko Metal Mining
- PT Pelangi Anugrah Jaya
- PT Redland Mitra Digdaya
- PT Sinar Karya Mandiri Lestari
- PT Sumber Bumi Marau
Kementerian ESDM menekankan, keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar patuh terhadap aturan reklamasi dan pascatambang.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Leave a Reply