Arsip

LAKI Dukung Kejati Kalbar Tuntaskan Kasus Dugaan Mark Up Pembelian Lahan Bank Kalbar

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah mendukung Kejati Kalbar tuntaskan kasus pengadaan tanah Bank Kalbar. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menyatakan dukungannya secara penuh kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk segera menuntaskan kasus dugaan mark up pembelian lahan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena belum ada kepastian hukum mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut.

Burhanudin menyoroti ketidaksesuaian antara dana yang dikeluarkan oleh Bank BPD Kalbar dengan harga yang di bayarkan kepada pemilik lahan.

Advertisement

“LAKI melihat kronologis perkaranya sudah jelas bahwa dana yang dikucurkan oleh pihak Bank BPD Kalbar tidak sinkron dengan harga yang dibayarkan kepada pemilik,” kata Burhanudin dalam keterangannya, Senin 02 September 2024.

Menurut Burhanudin, penetapan harga tanah seharusnya mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagai acuan yang standar dan diakui dalam transaksi properti, khususnya yang menggunakan dana publik atau daerah.

Ia menegaskan bahwa setiap transaksi yang melibatkan dana daerah harus sesuai dengan standar NJOP untuk memastikan tidak ada kerugian bagi negara.

“Harga tanah harus ditentukan berdasarkan NJOP, dan setiap dana daerah yang digunakan untuk pembelian tanah harus sesuai dengan standar NJOP yang berlaku,” tegas Burhanudin.

Lebih lanjut, Burhanudin menyebut bahwa dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Bank BPD Kalbar.

Menurutnya, mereka harus bertanggung jawab atas setiap keputusan keuangan yang dilakukan, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

“Perkara Bank BPD ini jelas, yang bertanggung jawab adalah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. LAKI akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Burhanudin juga menyatakan bahwa LAKI berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memastikan tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Kasus dugaan mark up pembelian lahan oleh Bank BPD Kalbar ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian harga pembelian lahan dengan nilai yang seharusnya berdasarkan NJOP.

Investigasi lebih lanjut oleh Kejati Kalbar diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat dan berbagai organisasi antikorupsi, termasuk LAKI, berharap agar Kejati Kalbar dapat segera menuntaskan penyelidikan ini dan membawa kasus tersebut ke meja hijau jika ditemukan bukti yang cukup kuat.

Advertisement