Arsip

LAKI Desak Hasil Audit Kasus Dana Hibah Masjid Mujahidin Diumumkan

Mahasiswa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mempertanyakan proses penanganan kasus Dana Hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat masih belum menetapkan tersangka meski telah memasuki tahap penyidikan.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa penyidik masih mencari alat bukti lain untuk memperkuat kasus agar terhindar dari gugatan.

Dalam perkara ini, belum ada kerugian negara yang di laporkan karena hasil audit belum di terbitkan. Menurut Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, untuk menghindari polemik di masyarakat, Kejati Kalbar perlu segera menetapkan status hukum kasus ini.

Advertisement

Jika alat bukti masih di ragukan dan tidak memenuhi unsur pidana, Burhanudin menyarankan agar Kejati memberhentikan perkara demi menghindari kegaduhan yang bisa mengganggu suasana kondusif, terutama menjelang Pilkada Kalbar 2024.

Sebaliknya, jika penyidik yakin dengan alat bukti yang ada, di sertai hasil audit atau perhitungan kerugian negara, Burhanudin mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka. Kepastian hukum di anggap penting untuk mencegah polemik berkepanjangan yang dapat mempengaruhi opini publik.

“Perkara ini berkaitan dengan kepentingan umat, sehingga Kejati Kalbar harus berhati-hati dalam menanganinya agar tidak ada pihak yang tersinggung,” ujar Burhanudin di kantornya, Senin 15 Juli 2024.

Ia juga menambahkan bahwa Restorative Justice bisa menjadi solusi bijaksana jika tidak di temukan kerugian negara dan dana hibah di gunakan sesuai tujuan awal. Kepastian hukum ini sangat penting untuk mensukseskan pemberantasan korupsi tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

LAKI berharap Kejati Kalbar segera menetapkan status hukum untuk mewujudkan kondisi yang kondusif menjelang Pilkada Kalbar 2024. (RED)

Advertisement