KETAPANG, RUAI.TV – PT Agro Lestari Mandiri, anak usaha Sinarmas Group, diduga telah menggarap kawasan hutan lindung Bukit Batu Menais di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan bersama Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa, dan warga menghentikan aktivitas tersebut pada Selasa (24/6).
Saat peninjauan lapangan, tim menemukan ekskavator PC200 aktif mengeruk tanah dalam area hutan lindung. Alat berat itu disita sebagai barang bukti dan diberi tanda larangan beraktivitas oleh petugas KPH bersama perangkat Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan tokoh masyarakat.
Petugas dari KPH Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, menegaskan bahwa temuan ini berdasarkan laporan dari warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan. Mereka mengungkapkan bahwa area yang digarap berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Batu Menais.
“Temuan ini sesuai dengan laporan yang kami terima. Ada tanaman sawit yang tumbuh di kawasan lindung. Kami juga sudah memberi tanda dan spanduk bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat. Ada tiga titik yang masuk kawasan hutan dan terbukti digunakan untuk perkebunan,” tegas Marthen.
Marthen menjelaskan, pihak KPH bersama Forkopimcam siap menjembatani semua pihak terkait, mulai dari masyarakat hingga pihak perusahaan.
“Kita tidak memihak siapa pun, tetapi aturan tetap berlaku. Ada skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan mekanisme jangka benah. Kami berharap pihak Sinarmas juga kooperatif agar semua pihak mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Penjabat Kepala Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Mursalim, mengungkapkan bahwa warga sudah memperjuangkan masalah ini selama dua tahun. Mereka juga membawa perangkat desa dan perwakilan masyarakat agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
“Temuan ini mempertegas bahwa area tersebut memang berada dalam kawasan lindung. Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti agar keadilan bagi masyarakat dapat terwujud,” kata Mursalim.
Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, juga menyebutkan bahwa PT Agro Lestari Mandiri tidak hanya menggarap hutan lindung tetapi juga diduga melakukan pelanggaran lain.
“Selain pelanggaran aturan kehutanan, perkebunan, dan UU Cipta Kerja, kami juga menemukan indikasi pengelapan pajak dari pengolahan CPO dan TBS yang diambil dari kawasan hutan lindung,” tegas Sidik.
Sementara itu, Ridho dari perwakilan PT Agro Lestari Mandiri yang ikut melihat ke lapangan engan memberikan keterangan dan memilih bungkam terkait temuan ini.
Leave a Reply