Arsip

KPH Ketapang Selatan Sebut Sawit di Hutan Lindung Milik Masyarakat, Warga Bantah dan Desak Penindakan PT ALM

Lokasi Kawasan hutan lindung yang sudah ditanam sawit oleh PT Agro Lestari Mandiri di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan, Kuswadi, menyebut keberadaan kebun sawit di kawasan Hutan Lindung (HL) Batu Menangis di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, sebagai ulah masyarakat.

Ia menuding warga menanam sawit di dalam kawasan hutan tersebut, meski hasil pengecekan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa kebun itu milik PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan Sinarmas Group.

Tim di lapangan menggunakan citra satelit Apenza pada Rabu (11/5) untuk mengidentifikasi lokasi kebun sawit. Hasilnya menunjukkan sawit milik perusahaan berada dalam zona hijau yang masuk dalam wilayah hutan lindung.

Advertisement
Gambar: Warga menunjukan kebun sawit milik PT Agro Lestari Mandiri masuk dalam peta zona hijau berdasarkan pantauan menggunakan citra satelit Apenza. (Foto/ruai.tv)

Kuswadi mengakui keberadaan sawit itu sudah berlangsung sejak sebelum pembentukan KPH sekitar tahun 2014. Namun, hingga kini, pihak perusahaan tidak mengakui kepemilikan maupun pengelolaan lahan tersebut dan justru menyebut lahan itu digarap masyarakat.

“Setiap kali berhadapan dengan masyarakat, institusi pemerintah menghadapi kesulitan dan harus sangat berhati-hati. Kami juga kesulitan membuktikan bahwa sawit itu milik perusahaan,” kata Kuswadi.

Ia menambahkan bahwa kawasan HL tersebut sudah memiliki izin Perhutanan Sosial skema Hutan Desa melalui SK Kementerian LHK Nomor: SK.1539/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 atas nama Hutan Desa Rimba Sangiang yang terbit pada tahun 2021.

KPH bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rimba Sangiang rutin melakukan sosialisasi dan patroli untuk mencegah perluasan perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Kuswadi berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dapat mengatasi persoalan sawit ilegal secara menyeluruh.

“Saat ini sudah terbentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas Garuda sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. Sinergi antar pihak sangat di perlukan,” ujarnya.

Namun, pernyataan Kuswadi soal masyarakat yang dianggap lebih berpihak kepada perusahaan mendapat bantahan keras dari Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik.

“Kami mendukung penuh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas perusahaan yang menggarap hutan lindung,” tegasnya.

Sidik menegaskan, masyarakat setempat sangat memahami pentingnya menjaga hutan lindung sebagai cadangan masa depan generasi dan tempat berbagai habitat hidup. Ia meminta pemerintah segera menertibkan penguasaan lahan oleh PT ALM yang diduga kuat telah berlangsung puluhan tahun.

“Kami tidak pernah membela perusahaan. Kami ingin hutan kami kembali,” pungkasnya.

Ruai.tv hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari pihak Perusahaan mengenai persoalan ini setelah konfirmasi di sampaikan sejak kamis (12/6) kemarin.

Advertisement