PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang kontraktor melaporkan PPK Pokja dan Panitia Lelang Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 5 September 2024.
Laporan ini terkait dugaan penipuan dalam proses lelang yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan dengan nomor : 02/FBK-CBM/LP/IX/2024 ini menggarisbawahi berbagai kejanggalan dalam proses lelang proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Jalan di Puskesmas Meliau, yang menggunakan anggaran APBD tahun 2024.
Hasil lelang yang diumumkan pada 24 Juni 2024 menunjukkan bahwa CV Maju Bersama, CV Makhraja dan CV Fortuna Borneo Konstruksi menjadi tiga penawar terendah.
Namun, dalam proses klarifikasi dan verifikasi, PPK menyatakan bahwa dua penawar terendah, CV Maju Bersama dan CV Makhraja, gugur karena alasan tertentu.
CV Fortuna Borneo Konstruksi kemudian diundang untuk persiapan penandatanganan kontrak. Namun, kontraktor pelapor menyebut bahwa mendekati penandatanganan kontrak, pihak PPK tiba-tiba meminta surat dukungan tambahan dari distributor semen berbeda.
Meski permintaan tersebut dipenuhi, pelapor menduga adanya upaya menggagalkan mereka sebagai pemenang lelang.
Pada akhirnya, pelapor menyebut bahwa posisi mereka sebagai pemenang digantikan secara diam-diam oleh penawar peringkat ke-4 dan ke-5.
Setelah melihat hasil di sistem LPSE, pelapor menemukan bahwa status pemenang berkontrak di sistem telah beralih ke perusahaan lain tanpa pemberitahuan resmi.
Proses lelang kemudian dinyatakan batal dan dilelang ulang. Pelapor menyebut bahwa mereka kembali mengikuti lelang ulang dengan menggunakan perusahaan CV Citra Borneo Mandiri.
Namun, proses lelang ulang tersebut kembali diwarnai masalah. Pelapor mengajukan keberatan terkait penggunaan surat dukungan sewa alat berat yang dipermasalahkan oleh panitia.
Meski kendaraan yang dipermasalahkan telah diperjualbelikan dan digunakan sejak lelang pertama tanpa masalah, panitia lelang pada lelang ulang justru mempertanyakan legalitas surat dukungan sewa.
Pelapor menganggap tindakan ini sebagai bentuk manipulasi administratif dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang terkait dalam proses lelang.
“Dukungan sewa alat berat yang dipermasalahkan oleh Panitia tanpa klarifikasi kepada pihak pemberi sewa,” kata Pelapor kepada wartawan, Jumat 06 September 2024.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan ini mencederai prinsip keadilan dalam persaingan usaha yang sehat dan melawan hukum.
Saat ini, laporan telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti, dengan harapan adanya keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Sanggau, Ginting, dikonfirmasi mengatakan terkait lelang tersebut menjadi kewenangan PPK.
“Itu kewenangan PPK pak, silahkan konfirmasi ya,” ucapnya singkat.
Leave a Reply