JAKARTA, RUAI.TV – Komisi V DPR RI menyepakati dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan audit pada semua perusahaan penyedia layanan jalan tol yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hasil audit ini diperlukan oleh Komisi V sebagai bahan untuk evaluasi pengawasan terhadap perusahaan penyedia layanan jalan tol, terutama untuk melihat perusahaan mana saja yang sudah dan belum memenuhi SPM tersebut.
“Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian PUPR untuk melakukan audit atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua ruas jalan tol oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Kepala BNPP yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Audit ini dirasa penting mengingat masih banyak perusahaan penyedia layanan jalan tol yang belum memenuhi ketentuan kewajiban dalam pemenuhan SPM. Hal ini terlihat dari catatan beberapa laporan yang menyatakan beberapa ruas jalan tol kurang dalam menyediakan fasilitas seperti CCTV.
“Hari ini kita masih menemukan bahwa pengusaha jalan tol banyak yang belum memenuhi ketentuan kewajiban terkait dengan standar pelayanan umum ini. Saya rasa ini akibat dari lemahnya reward and punishment kita terhadap para pemegang konsesi jalan tol,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Kementerian PUPR sendiri menyatakan bahwa audit ini telah dilakukan setiap tahunnya, namun hasil dari data audit ini tidak pernah sampai kepada Komisi V DPR RI. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI meminta data tersebut terutama mengenai kategori yang menjadi penilaian SPM. Hal ini diperuntukkan sebagai bahan bagi Komisi V dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
“Audit saja dan sampaikan secara terbuka kepada kami. Jadi, kami memiliki bahan untuk mengawasi jalan tol ini, mana ruas jalan tol yang dikelola oleh siapa yang standar pelayanan minimumnya sudah terpenuhi dan mana yang tidak terpenuhi? Bagaimana nanti kami melakukan inspeksi ke lapangan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi tugas menurut undang-undang dasar?” tegas legislator dapil Kalimantan Barat II tersebut. (RED)
Leave a Reply