PONTIANAK, RUAI.TV – Komisi Informasi Kalimantan Barat menggelar Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik bagi media massa sebagai langkah strategis menyamakan persepsi keterbukaan informasi publik antara masyarakat, badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), humas pemerintah, serta insan pers di Kalimantan Barat.
Ketua KI Kalbar M. Darusalam mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya kesalahpahaman publik mengenai peran dan kewenangan Komisi Informasi. Salah satu persepsi yang kerap muncul adalah anggapan bahwa Komisi Informasi memiliki akses terhadap seluruh informasi badan publik.
“Masih ada persepsi bahwa Komisi Informasi memiliki akses informasi di semua badan publik. Padahal, Komisi Informasi bekerja berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan informasi, keberatan, hingga penyelesaian sengketa,” ujar Darusalam, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, penyamaan persepsi menjadi kunci agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan searah dan saling mendukung. Menurutnya, percepatan literasi KIP tidak mungkin tercapai tanpa peran jurnalis.
“KIP tanpa rekan-rekan jurnalis tidak bisa bergerak cepat. Kolaborasi dan interaksi yang baik antara jurnalis, PPID, dan Komisi Informasi akan mempercepat literasi keterbukaan informasi publik di Kalbar,” katanya.
Komisioner KI Kalbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Lufti Faurusal Hasan, menjelaskan bahwa coaching clinic ini dirancang untuk memperkuat pemahaman badan publik dan pemohon informasi mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Banyak sengketa informasi sebenarnya bisa dicegah sejak awal jika PPID memahami kewajibannya dan pemohon informasi memahami hak serta prosedur yang benar. Coaching clinic ini menekankan pencegahan, bukan semata-mata penyelesaian sengketa,” ujar Lufti.
Menurutnya, sengketa informasi kerap muncul akibat miskomunikasi, keterlambatan respons, atau ketidaktepatan dalam mengklasifikasikan informasi publik.
Komisioner KI Kalbar Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKP), Sabinus Matius Melano, menyoroti pentingnya pemahaman yang seimbang antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam praktik, sering terjadi tarik-menarik antara UU Pers dan UU KIP. Padahal keduanya tidak untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi. Jika dipahami secara utuh, konflik antara jurnalis dan badan publik bisa diminimalkan,” kata Sabinus.
Ia menambahkan, jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara badan publik berkewajiban memastikan informasi yang disampaikan akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua KI Kalbar sekaligus Person in Charge (PIC) Coaching Clinic, M. Reinardo Sinaga, menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog, bukan forum saling menyalahkan.
“Coaching clinic ini kita desain untuk membangun kesepahaman bersama. Kita ingin semua pihak, PPID, humas, jurnalis, dan masyarakat memiliki persepsi yang sama tentang keterbukaan informasi publik dan peran masing-masing,” ujar Reinardo yang karib disapa Edho.
Menurut Edho, keterbukaan informasi publik yang berkualitas tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap badan publik dan demokrasi lokal.
Menanggapi pertanyaan dari salah seorang peserta terkait keamanan informasi publik apabila sudah disampaikan ke media massa, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar, Edho Sinaga mengatakan badan publik, termasuk PPID, harus mampu membedakan konteks permintaan informasi untuk kepentingan pemberitaan dengan permohonan informasi administratif sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Menurut Edho, ketika jurnalis menjalankan tugas liputan, wawancara, atau klarifikasi kebijakan publik, maka yang berlaku adalah rezim UU Pers, bukan prosedur permohonan informasi yang berlapis dan memakan waktu.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Reinardo Sinaga, menegaskan kesalahan tafsir terhadap posisi jurnalis dapat berdampak serius pada kualitas demokrasi.
“Jika setiap permintaan data oleh jurnalis di perlakukan seperti permohonan informasi biasa, maka negara sedang memperlambat fungsi pers sebagai kontrol sosial. UU KIP itu alat administratif, bukan pagar untuk membatasi kerja jurnalistik,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang tepat, hubungan antara badan publik dan pers seharusnya berjalan kolaboratif, transparan, dan saling menghormati peran masing-masing dalam melayani hak publik atas informasi.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik Uslan menyatakan dukungan terhadap upaya KI Kalbar dalam memperkuat pemahaman lintas pemangku kepentingan.
Ia menilai coaching clinic menjadi forum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar lebih profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun budaya keterbukaan informasi publik yang sehat, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tutup Uslan.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri 20 media massa dari daring, radio, cetak dan televisi, baik lokal maupun nasional, hadir pula kreator konten yang juga mantan jurnalis senior, Rosadi Jamani.















Leave a Reply