Arsip

Ketua dan Sekretaris Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kantor Bawaslu Kota Pontianak terpantau sepi setelah Ketua dan Sekretaris Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka dugaan Dana Hibah Pilkada 2024. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Bawaslu Kota Pontianak pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengungkapkan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak November 2025. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa sedikitnya 30 saksi, termasuk sejumlah pejabat terkait.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Agus, Senin (2/3).

Advertisement

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RD, selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan seorang sekretaris berinisial TK.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2023-2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak sekitar Rp10 miliar.

Agus menjelaskan, sesuai ketentuan, sisa dana hibah setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota harus dikembalikan ke kas daerah. Namun, dalam praktiknya, sebagian dana tersebut diduga tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukan.

“Setelah tahapan penetapan pada 9 Januari, dana seharusnya sudah tidak boleh digunakan dan wajib dikembalikan. Namun, ada dana yang tetap digunakan,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Namun, setelah dilakukan pengembalian sebagian dana sekitar Rp600 juta, nilai kerugian negara yang tersisa menjadi kurang lebih Rp1,1 miliar.

Terkait penggunaan dana tersebut, Agus menyebut pihaknya masih menunggu hasil penghitungan auditor untuk memastikan secara rinci alur dan pemanfaatannya. Namun, berdasarkan temuan sementara, penggunaan dana dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran dan peruntukannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, keduanya telah diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Terkait kemungkinan penahanan dan potensi keterlibatan pihak lain, Agus menyatakan penyidikan masih terus berkembang. “Perkara ini masih dalam proses. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Advertisement