Arsip

Kejati Kalbar Tahan Tiga Tersangka Tipikor Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu

Tiga tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu dihadirkan dalam rilis di Kejati Kalbar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 3( tiga) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal feri) di Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019.

“Ketiga tersangka tersebut adalah TK, AN, dan AH,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam keterangan Pers, di Kejati Kalbar kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.

Ia menambahkan, Penahanan ini di lakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/0.1/Fd.1/07/2024.

Advertisement

Tersangka AH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima lainnya pada 20 Oktober 2023 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/0.1/Fd.1/10/2023.

Tersangka TK selaku Direktur CV Rindi, AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan, dan AH selaku Kadis Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

Foto: Tiga tersangka di tahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto/Penkum)

Penahanan ini diatur dalam Surat Perintah Penahanan masing-masing dengan nomor: Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 untuk TK, Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 untuk AN, dan Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 untuk AH.

Aspidsus Kejati Kalbar memaparkan, bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan menemukan bahwa pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tahun 2019 dengan anggaran Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) tidak melalui perencanaan yang sesuai.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka S, hanya melihat jenis-jenis kapal feri di internet tanpa melakukan survei harga. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga dibuat tanpa survei lapangan.

Pengadaan kapal ini dilakukan melalui kontrak senilai Rp 2.487.650.000,- yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV Rindi, TK. Namun, AN sebagai pelaksana pekerjaan membeli kapal yang dibuat tahun 2014 dari saksi Evi dan diperbaharui dengan bantuan saksi Ridwan seharga Rp 355.000.000,-.

“Setelah diperbaharui, kapal tersebut di bawa ke Desa Perigi, Kecamatan Silat, Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar Siju.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.227.577.500,-. Uang sebesar Rp 355.000.000,- dari saksi Ridwan dan Rp 15.000.000,- dari tersangka AH telah disita sebagai barang bukti.

Penyidik juga menemukan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.787.577.500,- setelah dikurangi uang yang disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebesar Rp 440.000.000,-.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan diperkirakan akan berkembang lebih lanjut. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

Siju menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat. (RED)

Advertisement