Arsip

Kejati Kalbar Terima Tersangka Kasus Pajak, DKS dan HT

DKS dan HT pelaku pengelapan pajak PPN di tahan oleh pihak Kejaksaan di Kejari Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menerima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka DKS dan HT.

Penyerahan di lakukan melalui Kejaksaan Negeri Pontianak pada 9 Juli 2024 setelah berkas di nyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor: B-3580/O.1.5/Ft.2/12/2022 dan B-3581/O.1.5/Ft.2/12/2022, yang di terbitkan pada 8 Desember 2022.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa DKS menjabat sebagai Direktur PT AMP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Pontianak Timur.

Advertisement

“DKS diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa DKS melaporkan SPT Masa PPN dari Januari hingga Desember 2019 dengan isi nihil dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara.

“Selain itu, di temukan fakta bahwa DKS bersama HT menerbitkan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari, yang di kenal sebagai Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP TBTS),” jelasnya.

Tindakan DKS dan HT ini melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perbuatan tersebut terjadi dari Januari hingga Desember 2019 dan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp870.173.385,00.

Rincian kerugian pada pendapatan negara adalah sebagai berikut:

– Pasal 39 ayat (1) huruf d: Rp740.264.985,00

– Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1): Rp129.908.400,00

Atas perbuatannya, DKS dan HT diancam dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Sofian)

Advertisement