PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan status tersangka terhadap tiga orang, yakni S, SI, dan MF, melalui putusan praperadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan pihaknya tetap yakin atas sahnya substansi penyidikan yang telah dilakukan.
“Terkait putusan praperadilan terhadap tiga orang, S, SI, dan MF, kami tegaskan bahwa Sprindik baru sudah diterbitkan karena kami berkeyakinan bahwa penyidikan sudah sah dengan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Wayan, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, dengan diterbitkannya Sprindik baru, Kejati Kalbar akan melanjutkan pengembangan kasus ini hingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. “Dua alat bukti cukup,” tegasnya.
Sebagai informasi, tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini dinyatakan bebas dari status tersebut setelah putusan praperadilan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, PAM, saat ini juga tengah mengajukan praperadilan yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar.
Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya hukum di Kalimantan Barat.
Leave a Reply