PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar buron adalah:
- Drs. Samsiar Ismail, M.M.
- Drs. Sudirman HMY, M.M.
- M. Faridhan, S.E., M.M.
Penerbitan DPO ini dilakukan setelah para tersangka mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi oleh penyidik. Bahkan, saat upaya paksa dilakukan di alamat tempat tinggal mereka, keberadaan para tersangka tidak ditemukan.
Ketua RT setempat juga mengonfirmasi bahwa mereka sudah tidak tinggal di lokasi tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Langkah hukum selanjutnya, Kejati Kalbar telah mengumumkan pemanggilan tersangka melalui media Tribun Pontianak.
Namun, karena para tersangka tetap tidak kooperatif dan diduga sengaja menghindari proses hukum, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai buronan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kejati Kalbar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangkap para tersangka dan menegakkan hukum.
Dugaan Korupsi Rp 39 Miliar
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah oleh Bank milik Pemda Kalbar pada tahun 2015 untuk pembangunan kantor pusat dengan luas 7.883 meter persegi. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 99,1 miliar.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp 39 miliar antara harga tanah yang dibayarkan dan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat hak milik.
Drs. Samsiar Ismail saat itu menjabat sebagai Direktur Umum, Drs. Sudirman HMY sebagai Direktur Utama, dan M. Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, selisih pembayaran ini terindikasi sebagai kerugian negara akibat praktik korupsi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dugaan kerugian negara. Kejati Kalbar menegaskan akan terus memburu para tersangka hingga mereka berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Leave a Reply