PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menelusuri dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022.
Nilai proyek yang bersumber dari APBD Melawi tersebut mencapai Rp21,7 miliar. Berdasarkan Nota Dinas Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar tanggal 16 Januari 2024, telaahan dilakukan setelah muncul informasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemberitaan media daring pada Oktober 2023 yang mengungkap adanya indikasi pemecahan kontrak pengadaan sapi senilai Rp16 miliar.
Dalam telaahan tersebut disebutkan bahwa Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi mengalokasikan anggaran sebesar Rp21.710.582.000 untuk sejumlah kegiatan pengadaan bibit ternak, dengan rincian:
- Pengadaan sapi senilai Rp15.367.956.000
- Pengadaan calon induk sapi Rp1.606.272.000
- Pengadaan bibit babi Rp3.939.100.000
- Pengadaan bibit ayam dan pakan Rp647.749.000
- Pengadaan bibit kambing Rp149.595.000
Hasil telaahan internal Kejati Kalbar mengungkap adanya dugaan bahwa pelaksanaan pengadaan ternak tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi fiktif.
Tim Kejati Kalbar menemukan indikasi pemecahan kontrak menjadi 185 paket agar panitia dapat melaksanakan proyek melalui mekanisme pengadaan langsung.
Dari hasil penelusuran pada aplikasi LPSE, terdapat 36 penawaran dari penyedia jasa yang menggunakan 21 alamat Internet Protocol (IP), dengan satu IP dipakai berulang kali oleh beberapa penyedia dalam waktu bersamaan. Pola ini menimbulkan dugaan keterlibatan kelompok atau pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Selain itu, telaahan Kejati Kalbar menemukan bahwa kelompok tani penerima bantuan ternak terindikasi fiktif. Mereka tidak memiliki SK pejabat berwenang dan tidak tercatat dalam sistem informasi penyuluhan pertanian Dinas Pertanian dan Perikanan Melawi.
Dinas juga tidak menerbitkan SK Bupati tentang penerima hibah, surat perjanjian, dan berita acara serah terima (BAST) sebagaimana diwajibkan dalam SK Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Melawi, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar sebelumnya juga telah memeriksa proyek tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21.B.LHP.XIX.PNK/5/2023 tanggal 2 Mei 2023. Laporan ini menjadi dasar bagi Kejati Kalbar untuk melaksanakan penyelidikan tertutup dan memperdalam dugaan penyimpangan dana.
Berdasarkan hasil telaahan, Kejati Kalbar menilai pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan Melawi tidak tepat sasaran dan berpotensi fiktif, sehingga membuka peluang pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Yuriza Antoni, S.H., M.H. dalam nota dinasnya merekomendasikan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kejati Kalbar juga diminta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperdalam temuan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Hingga kini, ruai.tv telah berupaya mengonfirmasi terkait proses pengadaan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi, namun belum mendapat jawaban.
Langkah Kejati Kalbar ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.















Leave a Reply