PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan kasus perbankan, Harip Budiman alias Padang bin Hasan, di Jakarta, Jumat malam (29/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Harip Budiman sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pontianak. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk pada 11 Juli 2024.
Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 menyatakan Harip terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.
MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 tahun.
Harip yang bekerja sebagai Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI itu dinyatakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditangkap, tim membawa Harip ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan menitipkannya sementara di Cabang Rutan Salemba.
Keesokan harinya, Sabtu siang (30/8/2025), Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menerbangkan terpidana ke Pontianak dan menyerahkannya ke Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa pidana.
I Wayan menegaskan, keberhasilan ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri.
“Penangkapan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, kami pasti mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.
Leave a Reply