Arsip

Kejati Kalbar Tahan Konsultan Pengawas Korupsi Bandara Rahadi Oesman

Konsultan Pengawas Proyek berinsial MNH sedang melirik petugas Kejati Kalbar saat hendak dipasang borgol ke tangannya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusul 6 orang tersangka sebelumnya. (Foto/Penkum)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan MNH, konsultan pengawas proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

Penahanan dilakukan Rabu (25/6) pukul 21.30 WIB di Kantor Kejati Kalbar setelah tim penyidik pidana khusus mengantongi berbagai bukti dan keterangan saksi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan MNH diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kerja.

Advertisement

Berdasarkan perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Manado, terdapat selisih nilai sebesar Rp8.095.293.709,48 dari paket pekerjaan pengembangan bandara tahun anggaran 2023. “Kuantitas, kualitas, spesifikasi, dan nilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,” tegas Siju.

Kejati Kalbar menahan MNH selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025, untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan.

MNH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menekankan komitmen Kejati untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. “Kami siap menegakkan hukum yang berkeadilan dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan isu spekulatif terkait perkara ini. Mereka memastikan perkembangan penanganan perkara akan di sampaikan secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement