Arsip

Kejari Pontianak Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Pemprov Senilai Rp3,6 Miliar

Tersangka Korupsi
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dua tersangka korupsi proyek pengadaan fiber optik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi masuk tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak pada Senin (29/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi, menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap dua tersangka berinisial AI (45) dan S (59).

Proses ini berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

AI menjabat sebagai Direktur PT BCM, sedangkan S berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.

Keduanya di duga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi Pemprov Kalbar pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyiapkan pasal subsider berupa Pasal 3 UU Tipikor untuk mengantisipasi perkembangan pembuktian di persidangan.

Tim penyidik menghitung kerugian negara yang timbul akibat perbuatan AI dan S mencapai lebih dari Rp3,66 miliar.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762 dan PRINT-1761, berlaku sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.

“Kejari Pontianak terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pontianak, demi menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara,” tegas Aluwi.

Advertisement