PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai Rp22,04 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar.
Penyidik memastikan unsur dugaan korupsi terpenuhi setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis ahli fisik bangunan. Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Siju menegaskan bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin secara spesifik telah dirinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung sekolah. Namun, panitia pembangunan justru menggunakan dana tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menemukan bahwa panitia pembangunan melakukan penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana secara tidak sesuai dengan rincian RAB. Padahal, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas menempatkan tanggung jawab penggunaan hibah pada penerima hibah, baik secara formal maupun material.
Penyidik juga menemukan penyimpangan lain. RAB proyek pembangunan gedung SMA Mujahidin sama sekali tidak mencantumkan anggaran perencanaan, honor, atau insentif panitia. Namun, fakta penyidikan menunjukkan sebagian dana hibah justru digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada MR senilai Rp469 juta dan pembayaran insentif panitia sebesar Rp198,72 juta, sesuai dokumen tanda terima tahun 2022.
Pengeluaran tersebut tidak pernah tertera dalam proposal maupun NPHD yang menjadi dasar hukum penyaluran hibah. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka pertama, IS, merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan. IS diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga pekerjaan pembangunan mengalami kekurangan volume dan mutu yang signifikan.
Selain itu, IS memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan insentif panitia, meski pengeluaran itu tidak dianggarkan.
Tersangka kedua, MR, adalah perencana dan penyusun RAB sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin. MR diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan. MR juga menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menahan IS dan MR di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Emilwan menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi dana pendidikan menjadi bagian penting menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum ini. Berikan informasi jika memiliki data relevan dan jangan menyebarkan informasi spekulatif,” tegasnya.
Kejati Kalbar juga memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik sesuai aturan hukum. Dengan sikap tegas ini, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.















Leave a Reply