PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penahanan berlangsung pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya.
“Tersangka HN selaku seksi pelaksana dan RG selaku koordinator tenaga teknis pada proyek pembangunan tahun 2017 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan NPHD/RAB. Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta,” kata Siju dalam keterangan pers.
Pada tahun anggaran 2017, Pemkab Sintang mengucurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan GKE Petra. Namun, hasil audit dan pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak menemukan kekurangan volume pekerjaan.
Sementara pada tahun anggaran 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah Rp3 miliar. HN membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah pembangunan berjalan, padahal proyek gereja telah selesai pada 2018.
“Akibat laporan fiktif itu, negara menderita kerugian Rp3 miliar,” ujar Siju.
Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik menahan HN dan RG di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, sejak 8 September hingga 28 September 2025.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siju menegaskan penyidik masih mendalami kasus ini untuk menetapkan calon tersangka lain terkait dana hibah tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH, menyatakan Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalbar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi relevan, serta tidak menyebarkan kabar spekulatif maupun menyesatkan.
“Kejati Kalbar akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Leave a Reply