PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin, Senin (17/11/2025).
Kedua tersangka berinisial MUL dan IS langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak awal November.
Sebelumnya, pada Kamis (06/11/2025), tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: -01/O.1/Fd.1/11/2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 jo. Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang kini menjadi bagian penguatan alat bukti dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap penyaluran dana hibah yang mencapai lebih dari Rp22 miliar selama tiga tahun berturut-turut. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan Yayasan Mujahidin tersebut justru dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin tanpa dasar yang sah.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik kini terus mendalami aliran dana hibah tersebut serta membuka peluang adanya tersangka lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai hibah yang diselewengkan serta melibatkan institusi keagamaan yang semestinya menjadi contoh akuntabilitas. Kejati Kalbar memastikan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas.















Leave a Reply