Arsip

Kejati Kalbar Periksa Sejumlah Pihak di Lapas Ketapang Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak di Lapas Kelas II Ketapang, Jumat (13/02/2026).

Langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada sektor pertambangan emas. Tim penyelidik bergerak untuk mendalami informasi awal dan menggali fakta hukum atas aktivitas pertambangan emas yang terindikasi melanggar ketentuan.

Pemeriksaan sejumlah pihak di lingkungan lapas menjadi bagian dari rangkaian klarifikasi guna memperkuat data dan keterangan dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, langkah yang tim lakukan masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk pada tahap penindakan.

“Benar, kegiatan yang dilakukan adalah pulbaket dalam rangka penyelidikan. Ini merupakan prosedur awal sesuai aturan dan SOP Kejaksaan untuk melihat apakah terdapat peristiwa pidana,” jelas I Wayan Gedin Arianta.

Ia menambahkan, pulbaket berjalan sesuai prosedur penyelidikan dengan tujuan memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur peristiwa pidana dalam perkara pertambangan emas yang sedang didalami.

“Pulbaket dilakukan sesuai prosedur penyelidikan, dengan tujuan memastikan apakah terpenuhi unsur peristiwa pidana dalam perkara pertambangan emas,” tegasnya.

Secara garis besar, perkara yang penyelidik dalami berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas yang terindikasi memasuki wilayah izin usaha pertambangan milik pihak lain atau melampaui batas serta ketentuan izin yang berlaku.

Dugaan tersebut membuka potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum pada sektor sumber daya alam. Meski demikian, Kejati Kalbar belum membuka rincian pihak yang diperiksa, lokasi spesifik kegiatan pertambangan, maupun konstruksi peristiwa hukum yang tengah disusun.

Penyelidik memilih menjaga kerahasiaan materi untuk memastikan proses berjalan objektif serta menghindari gangguan terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami mohon masyarakat memahami, karena masih tahap lid, maka penyampaian informasi dibatasi. Kejati Kalbar memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Penyelidikan dugaan korupsi pada sektor pertambangan emas tersebut menjadi perhatian publik, mengingat sektor tambang emas memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus rawan praktik penyimpangan.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk mengusut setiap indikasi pelanggaran hukum secara transparan dan akuntabel. Kejati Kalbar memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi apabila proses hukum meningkat ke tahap berikutnya.

Hingga kini, tim penyelidik terus mengumpulkan data, memeriksa keterangan, serta menganalisis dokumen guna menentukan arah penanganan perkara dugaan korupsi tambang emas tersebut.

Advertisement