Arsip

Kejati Kalbar Periksa Lima Saksi dalam Kasus Hibah Mujahidin

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan pihaknya Kembali memeriksa Lima saksi dalam kasus dugaan Penyimpangan Dana Hibah Yayasan Mujahidin. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.

Pemeriksaan berlangsung pada 29 – 30 September 2025 di Kantor Kejati Kalbar untuk mendalami penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2019–2023 dengan nilai miliaran rupiah.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan, pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B-3757/0.1.5/Fd.1/09/2025 yang ditandatangani Jaksa Utama Pratama Siju, S.H., M.H. atas nama Kepala Kejati Kalbar.

Advertisement

“Lima saksi yang diperiksa yakni Kamaruzaman, Mulyadi Rahyono, Ismuni, Fitra Yulia Adani, dan Radhietya Widyanta. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara,” kata Wayan kepada ruai.tv, Rabu (1/10).

Ia menyebut tim penyidik menggali keterangan saksi mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah Yayasan Mujahidin. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

Kasus hibah Mujahidin masuk tahap penyidikan sejak Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02a/0.1/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025. Kasus ini menjadi satu dari lima perkara besar yang disidik pada era Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban.

Dari lima kasus itu, hanya perkara hibah Mujahidin yang hingga kini belum memiliki tersangka. Wayan menegaskan kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan lima saksi.

“Kami sudah memeriksa mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, selaku pemberi hibah. Semua pihak yang terkait akan diperiksa, termasuk pemberi hibah,” ujarnya.

Sebagai Gubernur periode 2018–2023, Sutarmidji berperan dalam pengalokasian anggaran hibah kepada Yayasan Mujahidin. Statusnya sebagai pemberi hibah membuka peluang keterlibatannya diperiksa lebih lanjut dalam kasus ini.

Kejati Kalbar memastikan penyidikan berjalan berdasarkan ketentuan hukum. Wayan menegaskan setiap langkah penanganan perkara berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami pastikan penyidikan kasus ini berjalan sesuai aturan dan bukti hukum yang ada,” tegas Wayan.

Publik menyoroti lambatnya kepastian hukum atas kasus hibah Mujahidin. Sejak April 2025, perkara ini terus bergulir tanpa penetapan tersangka. Sorotan juga mengarah pada keberanian Kejati Kalbar menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Sutarmidji.

Kejati Kalbar berjanji menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Masyarakat menunggu langkah konkret kejaksaan untuk memastikan kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi benar-benar berlanjut pada penetapan tersangka jika ditemukan bukti hukum.

Advertisement