JAKARTA, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus menggenjot penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tambang bauksit periode 2017–2023.
Selama dua hari berturut-turut, Kamis (26/2/2026) dan Jumat (27/2/2026), tim jaksa penyidik memeriksa sembilan orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Pada hari pertama, Kamis (26/2/2026), penyidik memeriksa lima saksi mulai pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Seluruh saksi yang hadir berasal dari Kementerian ESDM dan memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Sebelumnya, penyidik sempat memanggil para saksi tersebut ke Kantor Kejati Kalbar, namun mereka berhalangan hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan di Jakarta.
Tim penyidik menggali keterangan para saksi secara intensif untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit selama rentang waktu 2017 hingga 2023.
Penyidik menelusuri proses administrasi, mekanisme penerbitan izin, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan rangkaian pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI dan telah memeriksa lima orang saksi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dalam pembuktian dugaan perkara yang saat ini kami tangani. Para saksi merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit di wilayah Kalbar serta untuk melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Wayan.
Ia menambahkan, penyidik membutuhkan keterangan komprehensif dari para pejabat maupun pihak teknis yang terlibat dalam penerbitan izin agar konstruksi perkara menjadi jelas dan utuh.
Sehari berselang, Jumat (27/2/2026), tim jaksa penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan di lokasi yang sama. Pada hari kedua, penyidik menjadwalkan lima saksi, namun satu orang berhalangan hadir sehingga hanya empat saksi yang menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB.
Keempat saksi yang hadir juga berasal dari Kementerian ESDM dan memiliki kaitan dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi ekspor bauksit pada periode 2017–2023.
Penyidik mendalami peran dan kewenangan masing-masing saksi dalam proses administrasi dan pengawasan kegiatan pertambangan. Wayan menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut berfokus pada pendalaman aspek teknis dan administratif yang berhubungan dengan RKAB dan rekomendasi ekspor.
“Penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Dari lima saksi yang kami panggil, empat orang hadir dan satu saksi berhalangan. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memperkuat alat bukti, khususnya terkait proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di wilayah Kalbar periode 2017 sampai 2023,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan dan menguji setiap alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menjaga profesionalitas, objektivitas, dan transparansi selama proses penyidikan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Publik kami harapkan ikut mengawal proses penyidikan ini.
Pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Mari kita kawal bersama hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Wayan.
Rangkaian pemeriksaan selama dua hari itu menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit yang mencakup aspek perizinan, pengawasan, hingga rekomendasi ekspor.
Penyidik membuka peluang memanggil saksi tambahan apabila kebutuhan pembuktian mengharuskan hal tersebut. Tim jaksa penyidik juga terus menyusun dan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi serta dokumen yang telah mereka peroleh.
Penyidik menargetkan pengungkapan peristiwa hukum secara menyeluruh agar penanganan perkara memiliki dasar pembuktian yang kuat dan akuntabel. Hingga kini, Kejati Kalbar belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, intensitas pemeriksaan selama dua hari berturut-turut menandakan bahwa penyidik tengah mengakselerasi pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat secara terang dan komprehensif.















Leave a Reply