Arsip

Kejati Kalbar Kembali Periksa Oknum DPRD Terkait Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Setelah menahan S, SI dan MF, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menagendakan pemeriksaan terhadap Okum anggota DPRD Kalbar berinsial MU, Selasa (22/10/2024). (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali memeriksa seorang oknum anggota DPRD Kalbar berinisial MU terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar.

Pemeriksaan di jadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, sesuai surat pemanggilan yang beredar di sejumlah group WA.

Foto: Surat pangggilan penyidik terhadap oknum anggota DPRD Kalbar berinsial MU dengan nomor urut ke-21. Dia dipanggil pada 22 Oktober 2024 pukul 09.00 Wib. (Foto/Ist)

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Kejati Kalbar juga telah memeriksa beberapa pejabat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berinisial RI, TS, SR, dan ARP, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sama.

Advertisement

Kasus ini terkait pengadaan tanah di Jalan Paris 1, Pontianak, yang telah menyeret tiga pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka, yakni S, Direktut Utama, SI Direktur Umum dan MF menjabat Kepala Divisi Umum Bank Kalbar tahun 2025 sekaligus panitia pengadaan.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini di perkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Menanggapi pemeriksaan oknum anggota DPRD Kalbar tersebut, Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, memberikan komentar tegas.

Burhanudin mengatakan bahwa penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, adalah prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk pejabat, untuk menghindari proses hukum, bahkan jika mereka sedang di lantik atau memiliki jabatan tertentu.

“Jika panggilan pertama tidak di penuhi, Kejati harus segera melayangkan panggilan kedua. Jika tetap tidak di indahkan, pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum harus dilakukan,” ujarnya, Selasa (22/10) pagi

Ketua DPW Progib Kalbar ini juga menekankan pentingnya semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan dari Kejati Kalbar.

Menurutnya, pengecualian hanya bisa di berikan jika jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda resmi seperti pelantikan, tetapi jika tidak ada benturan jadwal, tidak ada alasan untuk tidak hadir.

Proses hukum ini akan terus berlanjut, dan publik berharap Kejati Kalbar dapat menangani kasus ini dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Advertisement