PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) semakin serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.
Pada Senin, 5 Januari 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan proses perizinan dan aktivitas penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyidikan yang tengah berjalan, khususnya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor bauksit perusahaan tersebut.
Lokasi pertama yang di geledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di tempat ini, penyidik menelusuri berbagai dokumen internal perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan bauksit ke luar negeri.
Setelah itu, tim bergerak ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak. Instansi ini dinilai memiliki peran strategis dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan yang kini menjadi fokus penyidikan.
Penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18. Selain itu, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, tak luput dari penggeledahan karena berkaitan dengan proses verifikasi dan pengawasan komoditas tambang.

Lokasi kelima yang di geledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2. Di lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan dan ekspor bauksit melalui jalur pelabuhan.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin usaha, pengawasan produksi, hingga aktivitas penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Sejumlah dokumen penting berhasil di amankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk di lakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di lima lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara pertambangan bauksit,” ujarnya di sela-sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining, khususnya yang berkaitan dengan penjualan ekspor,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh tindakan penyidik telah di laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya paksa penggeledahan ini di lakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Saksikan juga berita Televisi di link berikut:















Leave a Reply