PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya, Kamis (6/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: -01/O.1/Fd.1/11/2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 jo. Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.
Tim penyidik melaksanakan tindakan hukum ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan langsung oleh pihak pengelola kantor serta perangkat setempat.
Penyidik membagi diri dalam beberapa tim dan menyasar empat titik lokasi penggeledahan, yakni Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, rumah saksi berinisial I di Jalan Putri Daranante Gang Andayani 1 Kelurahan Sungai Bangkong, rumah saksi AR di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Puri Akcaya Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, serta rumah saksi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka Gang Nilam 6, Pontianak Kota.
Selama proses tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, laptop, dan flash disk yang diduga berhubungan dengan penggunaan dana hibah tersebut. Tim membawa seluruh barang bukti ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dana hibah yang di terima Yayasan Mujahidin dari Pemprov Kalbar dalam kurun waktu tiga tahun mencapai lebih dari Rp22 miliar. Dana tersebut kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.
Tim penyidik menilai aliran dana tersebut perlu dikaji lebih jauh karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pelaporannya. Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang sedang kami tangani,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Analisis mendalam terhadap hasil penggeledahan akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Menurut Rudy, penyidik bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap tindakan penyidikan berpedoman pada ketentuan hukum serta di lakukan secara hati-hati untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan di lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi bagi praktik penyimpangan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Rudy menambahkan, dokumen dan barang bukti yang di amankan akan melalui tahap analisis dan verifikasi oleh tim penyidik. Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan serta relevansi barang bukti dengan unsur perbuatan melawan hukum yang tengah diselidiki.
Selain penggeledahan di kantor yayasan, tim juga menelusuri aliran dana hibah ke rekening pribadi dan institusi yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan Mujahidin maupun Yayasan Pendidikan Mujahidin. Penyidik berupaya menelusuri pola penggunaan dana hibah, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya di peruntukkan bagi kegiatan sosial dan keagamaan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkara dana hibah Yayasan Mujahidin menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana hibah daerah agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Rudy menyebut, Kejati Kalbar berupaya mengoptimalkan seluruh tahapan penyidikan agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.
“Penyidikan ini bertujuan menemukan kebenaran materiil dan memastikan seluruh unsur perbuatan pidana dapat di ungkap secara terang,” kata Rudy.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah dokumen hasil penggeledahan serta keterangan tambahan dari para saksi. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan arah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kejati Kalbar menegaskan komitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan berintegritas. Lembaga ini memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun, terutama dalam perkara yang menyangkut keuangan negara.
Dengan di lakukannya penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik berharap proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin berjalan lebih optimal.
Seluruh temuan lapangan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum guna mendukung penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.















Leave a Reply