Arsip

Kejati Kalbar Eksekusi Yu Hao, Putusan MA Beri Efek Jera Tambang Ilegal

Yu Hao, Terdakwa Kasus Penambangan Emas Ilegal Asal Tiongkok resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Ketapang. (Foto/Penkum)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Ketapang resmi mengeksekusi Yu Hao, terdakwa kasus penambangan emas ilegal, Rabu (25/6).

Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan kasasi jaksa, membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak, dan menghukum Yu Hao dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp30 miliar.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, menjelaskan bahwa putusan MA ini menjadikan Yu Hao terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin.

Advertisement

Putusan juga menetapkan terdakwa membayar biaya perkara tingkat kasasi dan menerima pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menekankan bahwa putusan MA ini mempertegas komitmen negara dalam menegakkan hukum bagi pelaku tambang ilegal. “Kami tidak memberi ruang bagi pihak mana pun yang menyalahgunakan izin dan merugikan negara,” tegas Anthony.

Eksekusi berlangsung di Lapas Kelas IIA Pontianak dengan pengawasan jaksa dari Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar. Kejaksaan juga menekankan bahwa langkah ini memberi efek jera bagi pelaku usaha pertambangan yang tidak mematuhi aturan.

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, putusan MA juga memerintahkan penataan ulang status ratusan barang bukti. Beberapa dikembalikan kepada terdakwa, lainnya dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada PPNS Minerba sesuai dengan perannya masing-masing.

Daftar panjang barang bukti ini mencakup peralatan kerja tambang, dokumen kerja, hingga uang tunai dan rekening bank.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, memastikan pihaknya terus memantau pelaksanaan putusan dan mendorong pemulihan kerugian negara dari pembayaran uang pengganti dan denda sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan juga mengimbau semua pihak menghormati putusan ini dan mendukung kerja aparat penegak hukum dengan memberi informasi relevan, serta tidak menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Advertisement