KETAPANG, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (06/01/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.
Tim penyidik memulai penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB dan menyelesaikannya sekitar pukul 12.30 WIB. Penggeledahan lanjutan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar dalam mengurai dugaan penyimpangan pada proses ekspor bauksit.
Tim penyidik secara intensif menelusuri dan memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan aktivitas penjualan dan pengiriman bauksit ke luar negeri. Fokus pemeriksaan mengarah pada dokumen perizinan, administrasi kepelabuhanan, serta data pendukung yang diduga berkaitan dengan alur ekspor bauksit PT Laman Mining.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah penyidik bertujuan memperkuat konstruksi perkara dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan.
Ia menambahkan, penyidik berupaya menggali secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat dalam rantai ekspor bauksit. Menurutnya, pengumpulan bukti menjadi kunci untuk membuka dugaan praktik melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan. Seluruh dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut dan dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum.
“Ada beberapa dokumen terkait yang kami amankan. Saat ini masih kami pelajari untuk kepentingan penyidikan,” jelas Wayan.
Ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan lanjutan kasus tersebut. Kejati Kalbar, kata dia, akan menyampaikan informasi resmi setelah penyidik merampungkan tahapan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi penjualan ekspor bauksit ini menyita perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.















Leave a Reply