PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk bank daerah yang merugikan negara hingga Rp39,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Ahelya Abustam, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, menyebutkan bahwa perkembangan kasus ini masih berjalan secara bertahap.
“Kami sudah menetapkan empat tersangka. Tapi jika dalam fakta persidangan nanti muncul keterlibatan pihak lain, tentu kami akan mempertimbangkannya,” kata Wayan kepada media, Senin (29/4/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki peran penting dalam mengungkap fakta persidangan yang dapat memunculkan nama-nama baru.
“Jika ada fakta hukum yang kuat, putusan pengadilan bisa memuat rekomendasi untuk penyelesaian perkara secara bertahap,” ujarnya.
Wayan juga mengungkapkan bahwa tidak semua nama yang muncul dalam berkas penyidikan akan di hadirkan sebagai saksi. “Kami akan memilih saksi yang benar-benar mengetahui inti permasalahan agar proses sidang berjalan efektif,” katanya.
Salah satu nama yang menjadi sorotan yaitu Ricky Sandy. Ia diduga memiliki peran yang sama seperti tersangka PAM, yakni menerima kuasa jual dari pemilik lahan.
“Kalau namanya disebut dalam dakwaan, kemungkinan penyidik sudah memanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan tertentu. Kalau nanti pengadilan memerintahkan, kami akan panggil kembali, meskipun tidak ada dalam berkas perkara,” tegas Wayan.

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar telah menetapkan empat tersangka yakni anggota DPRD Kalbar berinisial PAM, serta Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan.
Dari keempatnya, baru PAM yang telah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak. Sidang pertama di gelar pada 24 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, dan sidang kedua berlangsung Rabu (30/4) dengan agenda pembuktian.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum menjalani proses persidangan karena baru menyerahkan diri usai di nyatakan sebagai buronan.
Mereka sempat melarikan diri setelah kalah dalam praperadilan kedua. Berdasarkan perhitungan BPKP Kalbar, negara mengalami kerugian sebesar Rp39,8 miliar akibat kasus ini.
Leave a Reply