Arsip

Kejati Belum Terima Hasil Putusan Praperadilan Kasus Tanah Bank Kalbar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan belum menerima salinan resmi atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar.

Ketiga tersangka, yakni SDM, SI, dan FM, dinyatakan menang dalam praperadilan yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiga tersangka masih tetap sebagai tahanan.

Advertisement

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan itu, jadi status ketiga tersangka masih ada di Rutan,” ujar I Wayan kepada ruai.tv, Rabu, 13 November 2024, pukul 11.17 WIB.

I Wayan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praperadilan tersebut benar-benar menguatkan keputusan untuk membebaskan para tersangka.

“Jika benar praperadilan di kabulkan, tentu kami juga akan mengambil langkah hukum,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan mereka telah di kabulkan oleh hakim.

Ia menegaskan bahwa timnya kini tengah mengurus proses pembebasan ketiga tersangka dari Rutan Pontianak.

“Permohonan praperadilan tiga tersangka Bank Kalbar di kabulkan, jaksa di perintahkan untuk mengeluarkan tiga tersangka dari tahanan,” jelas Herawan.

Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat, terutama karena melibatkan tiga pejabat yang di duga terlibat dalam pengadaan lahan yang menimbulkan kerugian bagi Bank Kalbar hingga Rp30 Milyar.

Advertisement