Arsip

Kejari Pontianak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Fiber Optik Pemprov Kalbar

Kejari Pontianak umumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik di pemprov Kalbar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Pontianak, Aluwi dalam konferensi pers yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin 22 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Aluwi menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2024. Hingga kini, pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan dan teknis.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dua orang dengan inisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka S diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A dari pihak penyedia.

“Kedua tersangka sudah kami tetapkan, namun saat ini mereka belum ditahan. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan keuangan negara,” kata Aluwi.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan jaringan serat optik yang di danai oleh APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6 miliar lebih. Proyek ini diketahui melalui e-katalog, namun ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan yang mengarah pada dugaan mark-up.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK/BPKP serta pengumpulan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo, turut menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian negara.

“Total anggaran proyek ini senilai Rp6 miliar, namun terdapat mark-up dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jabatan tersangka S di Dinas Kominfo Kalbar, Aluwi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kejari Pontianak berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan. (RED)

Advertisement