Arsip

Kejari Pontianak Dipertanyakan, Mengapa Tersangka Kasus Fiber Optik Belum Ditahan?

Surat resmi dari Klarifikasi atau pertanyaan dari Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Kepada Kejari Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menjadi sorotan setelah menerima surat dari Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat.

Surat bernomor 86/GNPK-RI/KB/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 itu meminta klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiber optik yang menyeret dua tersangka, S (Pejabat Pembuat Komitmen di Diskominfo Kalbar) dan A (penyedia jasa/kontraktor).

Meskipun keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024, mereka belum di tahan hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Advertisement

Tiga Poin Penting GNPK RI

Dalam surat yang di tandatangani Ketua GNPK RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, terdapat tiga poin penting yang di sampaikan kepada Kejari Pontianak:

  1. Mengapa Tidak Ditahan?
    GNPK RI mempertanyakan alasan tidak di tahannya kedua tersangka, karena ada risiko hilangnya barang bukti dan upaya melarikan diri mengingat proses penyidikan masih berlangsung.
  2. Keadilan Dipertanyakan
    Ketidakadilan muncul ketika dalam kasus korupsi lain, tersangka langsung di tahan meskipun masih menunggu hasil audit kerugian dari BPKP RI.
    Kredibilitas Hukum Terancam

GNPK RI mengkhawatirkan bahwa keputusan tidak menahan tersangka dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, khususnya Kejari Pontianak.

Respons Kepala Kejari Pontianak

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. “Masih on proses,” ujarnya kepada media, Rabu (18/12).

Kasus dugaan korupsi fiber optik ini sendiri mulai di selidiki sejak Januari hingga Juli 2024. Pada momen peringatan Hari Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024, Kejari Pontianak secara resmi menetapkan S dan A sebagai tersangka dalam proyek pengadaan fiber optik melalui APBD Kalimantan Barat tahun 2022 senilai Rp6 miliar.

Namun, tidak seperti kasus korupsi lainnya, kedua tersangka tidak langsung di tahan. Hal ini menimbulkan spekulasi di tengah publik, mengingat risiko yang bisa terjadi selama proses hukum berlangsung.

Sorotan Publik

Keputusan tidak menahan tersangka ini menjadi preseden yang di anggap buruk oleh GNPK RI dan masyarakat. Mereka berharap Kejari Pontianak segera memberikan penjelasan lebih lanjut agar rasa keadilan dan kepercayaan terhadap lembaga hukum tetap terjaga.

Akankah Kejari Pontianak mengambil langkah tegas dalam kasus ini? Publik masih menunggu jawaban.

Advertisement