KAPUAS HULU, RUAI.TV – Dua truk bermuatan kayu ilegal berhasil diamankan oleh anggota TNI dari Korem 121/ABW pada Kamis (20/06/2024) malam.
Penangkapan di lakukan di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan.
Menurut informasi yang di himpun, kayu tersebut berasal dari Kecamatan Putussibau Utara.
Salah satu sopir, PS, mengungkapkan bahwa kayu jenis tekam yang ia bawa merupakan milik YNS alias ANS, warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.
Kayu tersebut memiliki dokumen perjalanan yang di duga di manipulasi dan telah kedaluwarsa.
Kayu dalam truk berplat nomor KB 8168 SH memiliki surat jalan dengan masa berlaku yang tidak sesuai dengan hasil pemindaian barcode.
Sementara itu, kayu dalam truk berplat nomor KB 8743 FB milik WD, seorang oknum anggota TNI aktif, di ketahui tanpa dokumen resmi dan tidak di tutupi terpal.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berita acara penyerahan dua truk kayu beserta dua sopir dari Intel Korem 121/ABW untuk penyelidikan lebih lanjut.
YNS alias ANS, yang di ketahui sebagai pengusaha kayu dan telah di tetapkan sebagai tersangka kasus pembabatan hutan beberapa bulan lalu, masih dapat melakukan pengiriman kayu keluar daerah meskipun izinnya tidak di bekukan. (Rovi)
Leave a Reply