SUKADANA, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmen menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Hal itu terlihat dalam Konsultasi Publik Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan Kawasan Industri Pulau Penebang oleh PT Dharma Inti Bersama, Kamis (25/9/2025) di Ballroom Hotel Mahkota Kayong, Sukadana.
Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, hadir sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pembangunan kawasan industri di Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, hanya bisa berjalan jika selaras dengan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Konsultasi publik ini menjadi momentum penting. Pembangunan industri harus sejalan dengan kepentingan masyarakat, daya dukung lingkungan, dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Erwin.
Menurut Sekda, studi AMDAL bukan sekadar syarat administratif, tetapi pijakan hukum, teknis, sekaligus sosial untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Ia menyebutkan setiap rencana pembangunan wajib memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
“Kami ingin memastikan keberadaan industri tidak menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat. Pembangunan harus memberi manfaat nyata, bukan beban,” ujarnya.
Ia menegaskan manfaat tersebut harus dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas SDM, peluang usaha bagi UMKM, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tepat sasaran.
Kegiatan ini membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Berbagai isu strategis ikut dibahas, termasuk pemanfaatan lahan, kebutuhan infrastruktur dasar, pengelolaan limbah cair dan emisi, hingga penanganan limbah B3.
Risiko kebencanaan, potensi pencemaran air, serta keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut juga mendapat perhatian serius. Apalagi, kawasan tersebut menjadi sumber penghidupan utama bagi nelayan setempat.
“Kita tidak ingin pembangunan industri justru mengorbankan laut yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir,” ujar Erwin.
Erwin menekankan, konsultasi publik tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas. Forum ini, kata dia, adalah ruang terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat. Setiap saran, pendapat, maupun kritik akan menjadi bahan perbaikan dalam desain pembangunan kawasan industri.
“Masukan dari masyarakat menjadi kunci agar pembangunan benar-benar berpihak kepada mereka. Kami ingin hasil pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Dharma Inti Bersama yang bersedia membuka ruang konsultasi publik. Harapannya, hasil studi AMDAL menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Dari pihak perusahaan, Manager PT Dharma Inti Bersama, Seno Ario Wibowo, menyampaikan komitmen untuk mematuhi seluruh aturan pemerintah dan menjaga transparansi.
“Kegiatan konsultasi publik ini adalah wujud keterbukaan kami. Perusahaan terbuka terhadap setiap masukan, saran, maupun kritik dari masyarakat. Kami ingin pengelolaan kawasan industri benar-benar memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Menurut Seno, pembangunan kawasan industri Pulau Penebang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal.
Acara konsultasi publik ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Hadir Dandim 1203 Ketapang/Kayong Utara, Danlanal Ketapang, Kapolres Kayong Utara, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kayong Utara, perwakilan instansi vertikal, unsur kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat Desa Pelapis.
Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa isu AMDAL tidak hanya menjadi urusan teknis, tetapi menyangkut kepentingan lintas sektor. Kehadiran aparat TNI, Polri, hingga tokoh masyarakat menunjukkan komitmen bersama menjaga pembangunan tetap aman, legal, dan bermanfaat.
Konsultasi publik ini menegaskan bahwa pembangunan industri tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan ekologis. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan harus berjalan seiring agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
“AMDAL bukan sekadar dokumen. Ia adalah komitmen kita bersama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan,” kata Sekda menutup sambutannya.
Dengan forum terbuka ini, Pemkab Kayong Utara berharap rencana pengembangan Kawasan Industri Pulau Penebang benar-benar menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan, berkeadilan, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Leave a Reply