JAWA BARAT, RUAI.TV – Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin 06 Mei 2024.
Sidang kali ini dengan agenda membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) di Rusun Polri Cikeas.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG). Majelis hakim memutuskan Ifan divonis hukuman 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dalam perkara pembunuhan Bripda ID tersebut.
Kuasa Hukum Bripda ID, Jelani Christo, mengatakan, selain itu terdakwa IMS juga dikenai membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp 141 juta. Apabila tidak membayar, kekayaan terdakwa akan disita.
“Pelaku Ifan penembakan di jatuhi hukuman 10 tahun penjara dan membayar resitusi melakukan melakukan banding,” kata Jelani Christo kepada ruai.tv.Sementara kata Jelani, untuk terdakwa kedua adalah Iqbal, yang divonis oleh majelis hakim hukuman 8 tahun penjara. Iqbal terbukti secara sah memiliki senjata api yang digunakan untuk membunuh Bripda ID.
“Pemilik senjata Api Iqbal Gilang di jatuhi hukuman 8 tahun penjara dan banding,” ujarnya. (RED)
Leave a Reply