PONTIANAK, RUAI.TV – Mantan pengawas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar dan Kepala Biro Perekonomian Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Rihat Natsir Silalahi, angkat bicara terkait kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang telah menyeret sejumlah nama ke meja hukum.
Rihat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa pilih kasih.
“Saat saya menjabat sebagai pengawas Bank Kalbar, saya sudah membuat sistem monitoring yang bertujuan untuk mendeteksi penyimpangan. Namun, penegakan hukum tetap harus adil. Jangan sampai ada tebang pilih, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya kepada ruai.tv, Jumat 11 Oktober 2024.
Rihat juga menekankan bahwa instansi yang berwenang, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian, harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Ia berharap ada perkembangan signifikan terkait pengusutan kasus tersebut dalam waktu yang tidak lama.
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, karena ini merugikan negara dan nasabah. Penyidik harus bisa menemukan benang merahnya, di mana titik lemahnya, siapa yang bertanggung jawab, dan tahun berapa penyimpangan itu terjadi,” tambahnya.
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015, serta panitia pengadaan tanah.
Kejati Kalbar juga terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan dokumen yang diterima ruai.tv, Bank Kalbar diketahui ada membayar sebesar Rp89 miliar kepada pemilik tanah melalui rekening atas nama Mursalim.
Namun, keterlibatan Mursalim masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati Kalbar.
Selain Mursalim, nama Ricky Sandy juga muncul dalam surat kuasa jual dan di duga terlibat dalam kasus ini. Namun, Ricky Sandy di laporkan mangkir dari panggilan penyidik hingga saat ini.
Kejati Kalbar memastikan akan terus mengusut tuntas kasus pengadaan tanah ini, demi keadilan dan transparansi bagi seluruh pihak yang di rugikan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan Tanah Bank Pembangunan Daerah Kalbar ini.
Leave a Reply