MERAUKE, RUAI.TV – Penanganan kasus dugaan penyerangan dan perusakan terhadap marga Kamuyen di Kabupaten Merauke menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan masuk, aparat Kepolisian Resor Merauke belum menunjukkan perkembangan berarti dalam proses hukum, sehingga memicu kritik keras dari tim kuasa hukum korban.
Laporan tersebut masuk ke Polres Merauke pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WIT. Saat itu, tim kuasa hukum bersama para korban dari marga Kamuyen melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka alami. Petugas menerima laporan tersebut dan mencatatnya dengan nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua.
Namun hingga Kamis, 19 Maret 2026, proses hukum belum menunjukkan kemajuan. Artinya, lebih dari 34 hari laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum. Kuasa hukum menilai kondisi ini mencerminkan sikap tidak profesional dalam penanganan perkara.
“Laporan polisi tersebut hingga saat ini belum diproses atau artinya sudah lebih dari 34 hari Polres Merauke tidak profesional dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan Tim Hukum dari LBH Merauke, Niko Kombanop, dalam siaran pers yang diterima ruai.tv, Kamis (19/3) sore.
Kritik tidak hanya berhenti pada lambannya proses. Aparat penyidik juga tidak pernah menyampaikan perkembangan perkara kepada korban maupun pendamping hukum. Padahal, aturan mewajibkan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu tujuh hari sejak dimulainya proses penyidikan.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan maupun update terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Lihat Juga:
Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyampaian SPDP secara tepat waktu.
Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, aparat tidak boleh membiarkan kasus yang menyangkut hak masyarakat adat berjalan tanpa kepastian.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota marga Kamuyen. Tidak ada alasan bagi Polres Merauke untuk melakukan penundaan berlarut dan wajib menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi pada 24 Januari 2026. Sekitar pukul 15.00 WIT, sekelompok orang membakar sebuah bevak milik Esau Kamuyen. Peristiwa tersebut menjadi titik awal konflik terbuka yang menimpa marga Kamuyen.
Dugaan kuat mengaitkan insiden tersebut dengan sengketa tanah adat yang berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat marga Kamuyen.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIT, kelompok pelaku kembali melakukan serangan terhadap rumah-rumah warga. Para pelaku berasal dari empat kampung dan menggunakan berbagai senjata tajam seperti kapak, parang, tombak, serta panah tradisional.
Serangan tersebut membuat warga marga Kamuyen yang kalah jumlah memilih menyelamatkan diri. Mereka mengungsi ke kampung tetangga untuk menghindari eskalasi kekerasan yang lebih luas.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena aparat kepolisian tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor maupun kuasa hukum. Ketiadaan informasi ini memperkuat dugaan adanya penundaan berlarut dalam penanganan perkara.
“Tidak diberikannya SP2HP kepada korban dan kuasa hukum menunjukkan penundaan berlanjut dan sikap tidak profesional Polres Merauke,” demikian kutipan dalam siaran pers tersebut.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa aturan hukum memberikan batas waktu yang jelas dalam merespons laporan masyarakat. Jika aparat tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu 14 hari, pelapor berhak mengadukan penyidik ke atasan atau lembaga pengawasan.
“Kondisi ini menunjukkan hak korban untuk mendapatkan keadilan terabaikan akibat lambannya kerja-kerja kepolisian,” tegas mereka.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan empat tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum.
Pertama, Polres Merauke harus segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang melibatkan sekelompok masyarakat dari Kampung Nakias, Banamepe, Salamepe, dan Yodom terhadap marga Kamuyen.
Kedua, aparat kepolisian tidak boleh melakukan penundaan berlarut dan wajib bekerja secara profesional serta presisi dalam menangani perkara hingga masuk ke tahap penyidikan lanjutan, guna mencegah terjadinya diskriminasi hukum.
Ketiga, tim kuasa hukum akan melayangkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut.
Keempat, tim kuasa hukum juga akan menyurati Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Papua serta lembaga negara lain yang memiliki kewenangan pengawasan agar turut memantau proses hukum kasus ini.
Melalui pernyataan tersebut, tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret. Penanganan yang cepat dan profesional dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada penundaan berlarut dalam kasus ini. Aparat wajib bekerja profesional dan menindaklanjuti laporan hingga tuntas,” pungkasnya.
Lihat Juga:















Leave a Reply