Arsip

Karyawan PT Duta Palma Group Ungkap Kejanggalan Penyitaan Kebun Sawit oleh Kejagung RI

Pemasangan Plang Penyitaan Kebun kelapa sawit milik terpidana Surya Darmadi yakni PT Ceria Prima (Duta Palma Group) di Jalan Sanggau Ledo - Seluas, Kabupaten Bengkayang, oleh Kejaksaan Agung RI, pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu. (Foto/Dok)
Advertisement

SAMBAS, RUAI.TV – MA, seorang karyawan PT Duta Palma Group yang berdomisili di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, angkat bicara terkait penyitaan lahan sawit milik perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung RI.

MA mengungkapkan bahwa meskipun Kejaksaan telah menyatakan penyitaan terhadap kebun sawit di Sambas dan Bengkayang melalui konfrensi pers, Kamis (02/01/2025), realisasinya di lapangan masih di ragukan.

“Saya berharap Kejaksaan benar-benar serius merealisasikan penyitaan ini, sehingga hak-hak masyarakat dan karyawan mendapat kejelasan. Jangan seperti yang terjadi pada 2023, plang penyitaan memang di pasang, tapi perusahaan tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya.

Advertisement
Foto: Palang penyitaan asat milik terpidana surya darmadi, pemilik PT Duta Palma Group di Bengkayang Tahun 2022 yang di pasang oleh Penyidik Kejagung RI. (Foto/Dok)

MA menambahkan, sejumlah kebun sawit yang di miliki terpidana Surya Darmadi, seperti PT Kalau Mas Perkasa (KMP), PT Wirata, PT Teluk Keramat, dan PT LPA, masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar kebun milik Surya Darmadi memiliki izin HGU yang tidak sesuai dengan luas lahan yang di kelola.

“Sebagai contoh, PT KMP di Sambas memiliki luas lahan 9.000 hektare, tapi HGU-nya hanya 4.000 hektare. Setelah temuan itu, berita lanjutan seperti hilang begitu saja,” ungkap MA.

MA juga menyoroti Alfa Ledo, yang di sebut sebagai pusat operasional kebun-kebun sawit di Kalbar. Menurutnya, Alfa Ledo bukan atas nama Surya Darmadi, melainkan atas nama salah satu karyawan perusahaan.

Ia menegaskan, meskipun kejaksaan telah memasang plang penyitaan pada Agustus 2023, hingga kini tidak ada perubahan signifikan. “Perusahaan masih beroperasi seperti biasa. Kalau pemerintah memang serius, seharusnya masalah ini bisa selesai,” tegasnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan telah menyita barang bukti berupa perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Bengkayang dan 15.805,67 hektare di Sambas.

Penyitaan itu di lakukan dari pengembangan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, menurut MA, realisasi penyitaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

MA pun siap membantu memberikan informasi jika pemerintah benar-benar serius menindaklanjuti penyitaan ini. “Kalau mau cari info soal kebun di Sambas, saya siap bantu,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan karyawan yang terkena dampak.

Advertisement