LANDAK, RUAI.TV – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, Karolin Margret Natasa dan Erani, secara resmi mendeklarasikan kemenangan mereka dalam Pilkada Landak 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi mandiri yang disandingkan dengan data dari saksi TPS dan Sirekap KPU, pasangan dengan nomor urut 01 ini mengklaim unggul dengan perolehan suara sebesar 54 persen.
Dengan 99 persen data suara yang masuk, pasangan Karolin-Erani, yang dikenal dengan julukan KREN, tercatat unggul selisih 19.732 suara dari pasangan nomor urut 02.
Ucapan Terima Kasih kepada Masyarakat Landak
Dalam konferensi pers di kediamannya, Kamis (28/11/2024), Karolin menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat Kabupaten Landak, tim kampanye, relawan, dan simpatisan yang telah bekerja keras memenangkan KREN.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Landak yang telah mensukseskan pilkada. Kepada tim kampanye, relawan, dan masyarakat yang berjuang bersama-sama, kami tidak mungkin membalas semua kebaikan itu. Semoga Tuhan memberikan berkat yang melimpah untuk bapak dan ibu,” ujar Karolin.
Ia menegaskan, kemenangan ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak serta pertolongan Tuhan. Selain itu, semangat gotong royong menjadi faktor penting yang mengantarkan pasangan KREN unggul di Pilkada Landak 2024.
“Kami sungguh merasakan semangat dan gotong royong ini. Saya tidak mungkin membalasnya satu per satu, tapi saya yakin Tuhan akan memperhitungkan semua jerih payah kita sebagai amal ibadah,” tambahnya.
Himbauan untuk Tetap Kondusif
Karolin juga mengimbau seluruh pendukung untuk tidak merayakan kemenangan secara berlebihan dan tetap menjaga situasi keamanan hingga tahapan Pilkada selesai.
“Perjuangan ini belum selesai sampai penetapan dan pelantikan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pendukung di Kabupaten Landak untuk menjaga keamanan, mengawal perolehan suara KREN, dan mempercayakan prosesnya kepada penyelenggara,” tegasnya.
Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada
Menanggapi kemungkinan adanya sengketa Pilkada, Karolin menyatakan bahwa tim KREN telah menyiapkan langkah-langkah hukum jika diperlukan.
“Namun, perlu diingat bahwa syarat formil pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan Pilkada adalah selisih suara kurang dari 2,5 persen. Kami optimis dengan keunggulan ini, posisi KREN berada di zona aman,” jelas Karolin.
Pasangan Karolin-Erani, yang didukung sejumlah partai besar, kini tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU. Mereka berharap seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar hingga pelantikan.
Leave a Reply