Arsip

Kapolres Melawi Bantah Keterlibatan Anggotanya dalam Pencurian TBS

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’I menggelar jumpa pers di sebuah café di kota Pontianak memberikan kejelasan atas tuduhan terhadap anggota pencurian TBS. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, secara tegas membantah tuduhan bahwa empat anggota kepolisian terlibat dalam pencurian tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Melawi.

Dalam pernyataan resminya, AKBP Syafi’i menuntut pihak yang menyebarkan berita bohong untuk bertanggung jawab dan memulihkan nama baik institusi Polri jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Ia juga meminta agar pihak yang menuduh dapat memberikan identitas, bukti, dan saksi yang akurat agar kasus ini bisa di proses secara hukum.

Advertisement

“Kalau memang ada keterlibatan anggota, saya tidak segan-segan untuk menindak tegas, namun jika tidak cukup bukti atau tidak ada bukti keterlibatan anggota tentunya hak setiap warga negara untuk diberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kota Pontianak, Kamis Malam 1 Agustus 2024.

AKBP Syafi’i menjelaskan bahwa laporan pencurian TBS pertama kali di terima dari H. Said Faisal bin Syeh Abdullah pada Januari 2023. Laporan tersebut di proses berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya yang berlaku.

Dalam penyelidikan, polisi telah mendatangi tempat kejadian dan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saudara Fuat, IR, dan Mardiah. Namun, Mardiah menolak memberikan keterangan dan hanya membuat surat pernyataan pada 24 Mei 2023.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tidak ada bukti kepemilikan sah atas kebun yang menjadi objek perkara, seperti sertifikat hak milik atau surat keterangan tanah atas nama H. Said Faisal.

Selain itu, tidak ditemukan surat perjanjian antara H. Said Faisal dengan Mardiah mengenai pengelolaan atau bagi hasil buah sawit.

“Dari analisis kasus, kami menemukan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat saudara Samsudin alias Toad, Ujan alias Udin, dan saudari Rini terkait dugaan pencurian tersebut,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap anggota polisi yang terlibat tidak terbukti. Ia telah berkoordinasi dengan Kabid Propam dan meminta keterangan lebih lanjut dari H. Said Faisal untuk memastikan siapa saja anggota yang di tuduh.

“Kami akan terus berupaya mengungkap kebenaran dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Kredibilitas informasi harus dijaga, dan tuduhan tanpa bukti yang cukup tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya. (RED)

Advertisement