PONTIANAK, RUAI.TV – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Emilwan Ridwan secara tegas menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau yang baru dilantik agar menjaga integritas, memperkuat profesionalisme, dan mengoptimalkan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau.
Instruksi tersebut di sampaikan Kajati saat melantik Eben Ezer Mangunsong, sebagai Kajari Sanggau, Selasa (6/1/2026), di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Pontianak.
Kajati Kalbar memimpin langsung prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat dan tertib. Upacara tersebut di hadiri Wakil Kepala Kejati Kalbar, para Asisten, Kepala Tata Usaha, para Koordinator, para Kajari dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), para Kepala Seksi Kejari Sanggau, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah. Dalam amanatnya, Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja.
Ia menyebut jabatan Kajari sebagai amanah besar yang menuntut tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan keteladanan kepada institusi dan negara.
“Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, saya menekankan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Emilwan Ridwan.
Kajati Kalbar juga meminta Kajari Sanggau yang baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami karakteristik wilayah hukum Sanggau. Ia mendorong penguatan sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum lainnya, serta pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Selain itu, Emilwan Ridwan menekankan pengawasan internal yang ketat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah. Fokus tersebut mencakup penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan keuangan negara.
Ia juga meminta jajaran Kejari Sanggau untuk terus bertransformasi dan berinovasi seiring berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif sejak 2 Januari 2026.
“Jalankan tugas dengan hati nurani, hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, serta jadilah teladan bagi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Sanggau,” pesan Kajati Kalbar menutup amanatnya.
Pelantikan ini di harapkan memperkuat soliditas Kejari Sanggau dan meningkatkan kepercayaan publik melalui kinerja yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam menegakkan hukum di Kalimantan Barat.















Leave a Reply