Arsip

Kajati Kalbar Diganti, GNPK: Tak Ada Prestasi, Kasus Korupsi Mandek

Emilwan Ridwan, pengganti Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Kalimantan Barat menilai pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar yang baru enam bulan menjabat menunjukkan lemahnya kinerja dalam penanganan kasus-kasus besar.

Jaksa Agung resmi mencopot Ahelya Abustam dan menggantikannya dengan Emilwan Ridwan, lewat rotasi besar-besaran terhadap 17 Kajati di seluruh Indonesia.

Pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, yang diteken dalam rangka penguatan kelembagaan dan penyegaran organisasi kejaksaan.

Advertisement

Dari 483 pejabat yang masuk daftar mutasi nasional tersebut, beberapa di antaranya juga berasal dari Kalbar, termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Langkah ini diduga kuat merupakan bagian dari komitmen Jaksa Agung untuk menindaklanjuti evaluasi kinerja para Kajati dan Kajari yang dinilai minim dalam penanganan kasus korupsi di wilayahnya.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan, pihaknya tidak terkejut dengan pergantian cepat Kajati Kalbar. Ia menilai, masyarakat Kalbar memang sudah lama menanti gebrakan dari Ahelya Abustam, namun tidak terlihat hasil signifikan.

“Banyak kasus besar yang menjadi harapan publik agar dituntaskan, tapi tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Kajati sebelumnya. Ini menandakan semangat penegakan hukum yang lemah, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya mellaui keterangannya, Selasa (14/10) pagi.

PW GNPK RI mencatat, sejumlah kasus yang sudah lama berada di meja Kejati Kalbar belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Beberapa di antaranya bahkan disebut “jalan di tempat” tanpa kepastian hukum.

“Kasus Politeknik Ketapang dan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak contohnya. Sudah lama diselidiki tapi tidak ada hasil. Kami sering melayangkan surat mempertanyakan perkembangan, tetapi jawabannya selalu sama, masih tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, GNPK RI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

“Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 jelas memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pemberantasan korupsi. Kami hanya ingin memastikan kasus-kasus itu tidak hilang begitu saja,” lanjutnya.

Kasus Mandek di Meja Kejati Kalbar

Berdasarkan data GNPK RI Kalbar, setidaknya ada tujuh kasus besar yang masih belum tuntas di Kejati Kalbar hingga saat ini, yaitu:

  1. Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
  2. Kasus Navigasi
  3. Kasus Jembatan Timbang Siantan
  4. Kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sekadau
  5. Kasus Oli Palsu
  6. Kasus Politeknik Ketapang
  7. Kasus pengadaan ambulans Covid-19

Sejumlah kasus tersebut menjadi sorotan publik karena penanganannya berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. GNPK RI mendesak agar Kajati yang baru segera menunjukkan hasil konkret, bukan sekadar janji atau semangat di awal jabatan.

“Sudah dua kali pergantian Kajati, tapi kasus-kasus ini tetap saja tidak selesai. Kami tidak ingin pergantian ini hanya seperti angin surga. Masyarakat menunggu kepastian hukum, bukan alasan,” tegas pengurus GNPK RI Kalbar.

Gambar: Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy menyoroti kasus mandek di Kejati Kalbar yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kajati baru. (Foto/ruai.tv)

Pergantian Besar-besaran di Lingkungan Kejati Kalbar

Selain Kajati, Jaksa Agung juga mengganti sejumlah Kajari di Kalbar. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep-N-1425/10/2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Derwanto pada 13 Oktober 2025, daftar pergantian di Kalbar mencakup:

  1. Kajari Singkawang: Imang Job Marsudi, S.H., M.H.
  2. Kajari Pontianak: Agus Eko Purnomo, S.H., M.H.
  3. Kajari Mempawah: Dr. Samsuri, S.H., M.H.
  4. Kajari Kapuas Hulu: I Ketut Suarbawa, S.H., M.H.
  5. Kajari Bengkayang: Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H.
  6. Kajari Sintang: Taufik Efendi, S.H., M.H.
  7. Kajari Sambas: Sulasman, S.H., M.H.
  8. Kajari Sekadau: Surya Budi Darma, S.H., M.H.

Selain itu, beberapa posisi penting di Kejati Kalbar juga berganti. Mangantar Siregar kini menjabat Asisten Pembinaan, Adung Sutranggono sebagai Asisten Pemulihan Aset, Faizal Danu sebagai Asdatun, Dwi Raharjanto sebagai Kabag TU, serta sejumlah koordinator lainnya turut digeser.

Harapan untuk Emilwan

Emilwan Ridwan, pengganti Ahelya Abustam, sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia dikenal berpengalaman dalam pengelolaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, dengan rekam jejak panjang di bidang keuangan negara dan penegakan hukum.

GNPK RI Kalbar berharap Emilwan mampu membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Bumi Khatulistiwa.

“Kami berharap Kajati yang baru ini tidak seperti pendahulunya. Jangan takut menuntaskan kasus besar, jangan pilih-pilih perkara. Masyarakat Kalbar sudah lelah menunggu,” ujar Ellyisus Aidy.

Menurut mereka, penegakan hukum di Kalbar harus bersih dari kepentingan, karena publik akan menilai Kejati bukan dari jumlah mutasi, tapi dari keberanian menyelesaikan kasus korupsi yang nyata di depan mata.

“Jaksa Agung sudah berkomitmen mengganti Kajati yang minim prestasi. Kini saatnya Emilwan membuktikan, apakah Kejati Kalbar bisa bangkit dan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Advertisement