PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya memberikan penjelasan terkait belum ditahannya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kedua tersangka, S dan A, hingga kini masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.
Plh Kepala Kejari Pontianak, Deddi Diliyanto, menegaskan bahwa tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tersangka, serta ahli yang terkait.
“Tim penyidik bekerja secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deddi, Kamis (9/1/2025).
GNPK RI Kalbar Beri Tanggapan
Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyambut baik respons Kejari Pontianak. Namun, pihaknya menilai durasi satu tahun dalam proses penanganan kasus tersebut terbilang panjang dan mempertanyakan profesionalitas serta proporsionalitas yang di jalankan aparat penegak hukum.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Penetapan tersangka tanpa penahanan seharusnya tetap memperhatikan potensi hilangnya barang bukti. Selain itu, seorang tersangka yang masih aktif membuat kebijakan terkait anggaran negara bisa memicu persoalan hukum baru,” tegasnya.
Peran Tersangka dalam Proyek Fiber Optik
Dalam kasus ini, tersangka S bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek fiber optik. Ia di ketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas Pemerintah Provinsi Kalbar.
Sementara itu, tersangka A merupakan kontraktor atau penyedia jasa yang turut terseret dalam dugaan korupsi proyek tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leave a Reply