KETAPANG, RUAI.TV – Kepala Desa Mensubang, Ria Andriawan, menyatakan kegeramannya terhadap PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS) yang tetap melanjutkan aktivitas penggusuran lahan warga meski telah diimbau untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut oleh Camat dan Kapolsek Nanga Tayap.
Pernyataan ini di sampaikan Ria setelah meninjau langsung lokasi bersama warga pada Jumat, 3 Januari 2025. Di lokasi, ia mendapati penggusuran lahan kebun sawit dan karet milik warga masih berlangsung, di lakukan oleh operator perusahaan atas perintah pimpinan mereka.
“Kami menemukan aktivitas pembukaan lahan ini masih di lanjutkan meskipun sudah ada imbauan dari Pak Camat dan Pak Kapolsek untuk menghentikannya sementara. Saya langsung mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ini guna mencegah kejadian yang tidak di inginkan,” tegas Ria.
Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut mengabaikan hasil mediasi sebelumnya yang menyerukan penghentian sementara aktivitas hingga ada kejelasan terkait sengketa lahan.
“Sampai saat ini, PT SMS belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Mensubang terkait dokumen perizinan maupun pelepasan hak atas lahan. Bahkan, Kepala Desa sebelumnya pun tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak lahan untuk konsesi perusahaan,” ungkap Ria.
Selain itu, ia menyoroti kurangnya komunikasi perusahaan dengan masyarakat setempat. “Kami sudah mengimbau mereka untuk menghentikan aktivitas dan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu, agar semuanya jelas,” katanya.
Potensi Konflik Sosial dan Gangguan Keamanan
Ria mengkhawatirkan, jika aktivitas penggusuran ini terus berlanjut tanpa penyelesaian, konflik sosial antara warga dan pihak perusahaan bisa saja terjadi.
“Langkah kami selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Camat, Kapolsek, Dinas Perkebunan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mencari solusi atas masalah ini,” tambahnya.
Penggusuran lahan yang di lakukan tanpa izin yang jelas dan komunikasi yang baik dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Oleh karena itu, Ria mendesak PT SMS untuk segera menghentikan aktivitas penggusuran hingga ada kejelasan hukum dan persetujuan masyarakat.
Kasus ini mencerminkan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam menjalankan operasi mereka, khususnya di wilayah yang melibatkan hak-hak masyarakat adat dan lokal.
Leave a Reply