MEMPAWAH, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana cukai dari Penyidik Bea Cukai Kanwil Kalimantan Barat.
Tiga tersangka bersama barang bukti rokok ilegal diserahkan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, jumlah barang bukti yang masuk ke meja jaksa tidak sesuai dengan data awal penyidikan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing Henry Wijaya alias Ahien (HW), Iwan alias Asun (IW), dan Yanto alias Ahien (YN).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mempawah, Erik Adiarto, menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.
“Ketiga tersangka diduga menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita resmi. Mereka juga menyimpan dan menimbun rokok ilegal yang seharusnya patut mereka duga berasal dari tindak pidana,” ujar Erik kepada wartawan.
Dalam pelimpahan tahap II ini, jaksa hanya menerima barang bukti berupa 144 ribu batang rokok merek ERA dan 10 ribu batang rokok merek ORIS. Padahal, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan 1 Agustus 2025, jumlah barang bukti seharusnya mencapai 320 ribu batang ERA dan 40 ribu batang ORIS.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai Kalimantan Barat terkait selisih barang bukti tersebut. Situasi ini memicu sorotan publik, karena perbedaan angka yang cukup signifikan berpotensi menimbulkan keraguan dalam penegakan hukum.
Dari hitungan kerugian negara, total potensi yang hilang mencapai Rp205,7 juta dari pungutan cukai dan Rp20,5 juta dari pajak rokok, di luar PPN hasil tembakau.
“Terhadap ketiga tersangka, penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Mempawah selama 20 hari ke depan. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk disidangkan,” tambah Erik.
Bayang-bayang Kasus Kalbaco
Di tengah proses hukum ini, publik masih menanti kelanjutan pengungkapan besar yang menyeret merek Kalbaco. Pada 14 Agustus 2025 lalu, aparat mengamankan 800 ribu batang rokok Kalbaco dari seorang pria berinisial HS.
Direktur Utama PT Borneo Twindo Group, Yulius Aho, mengakui bahwa Kalbaco memang hasil produksi perusahaannya. Namun ia menegaskan produk tersebut hanya untuk kebutuhan ekspor ke Malaysia.
“Benar Kalbaco milik saya, yang diamankan itu barang export ke Malaysia, ada oknum yang sengaja beli dengan orang Malaysia bawa lagi masuk ke Kalbar,” ujar Aho.
Pernyataan itu justru menambah kerumitan. Di sisi lain, sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan seorang tokoh publik yang justru mendorong masyarakat Kalbar untuk mengonsumsi rokok merek Kalbaco.
Kontradiksi ini memperbesar desakan agar aparat mengungkap secara transparan jaringan distribusi Kalbaco di dalam negeri.
Desakan DPRD
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, menilai kasus ini membuka persoalan serius dalam pengawasan barang kena cukai. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperjelas regulasi serta memperketat pengawasan agar negara tidak terus dirugikan.
“Pengawasan harus jelas dan ketat. Jika ada pihak yang terlibat atau membekingi peredaran rokok ilegal, penegak hukum wajib bertindak tegas,” tegas Ason.
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan aparat dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan jika penegakan hukum terhadap barang ilegal setengah hati atau justru menyisakan banyak tanda tanya, seperti selisih barang bukti yang kini menjadi sorotan.
Publik Menunggu Jawaban
Kasus rokok ilegal di Kalbar kini terbelah menjadi dua sorotan utama yakni selisih barang bukti pada kasus ERA dan ORIS, serta status hukum rokok Kalbaco yang disebut sebagai produk ekspor. Publik masih menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai dan kepastian langkah hukum dari Kejaksaan.
Dengan potensi kerugian negara yang besar dan dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di Kalbar.
Leave a Reply