SANGGAU, RUAI.TV – Ratusan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, turun ke jalan dan menghentikan operasional truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) bertonase besar.
Aksi damai itu berlangsung di pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan dan Jalan Pembangunan, Desa Kawat, Senin (22/12/2025). Warga memprotes maraknya truk bermuatan di atas 8 ton yang nekat melintasi jalan kabupaten.
Massa menilai keberadaan truk CPO bermuatan besar mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ruas Jalan Pembangunan di Desa Kawat serta Jalan Gusti Jafar di Desa Pedalaman berstatus sebagai jalan kabupaten yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase maksimal 8 ton.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan truk tangki CPO bertonase besar kerap melintas tanpa hambatan. Warga dari berbagai elemen masyarakat terlibat langsung dalam aksi tersebut. Kaum pria, emak-emak, hingga tokoh masyarakat menyuarakan keresahan yang sama.
Sejumlah peserta aksi memasang baliho berisi tuntutan agar truk tangki CPO bertonase besar tidak lagi melintas di jalan kabupaten. Mereka menilai kerusakan jalan sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada aktivitas harian warga.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Massa menghentikan truk tangki CPO yang melintas dan mengarahkan kendaraan bermuatan besar agar tidak melanjutkan perjalanan melalui ruas Jalan Pembangunan dan Jalan Gusti Jafar. Aparat berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif hingga aksi berakhir.
Sejumlah pejabat dan tokoh hadir memantau jalannya aksi, di antaranya Danramil 1204-07 Tayan Hilir Kapten Inf Oktavia Andri, perwakilan Polsek Tayan Hilir, serta tokoh masyarakat seperti Yulian, H. Irwansyah, H. Ludzuardi, H. Agus Jumadi, dan Ya Hazairin. Kehadiran unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memperkuat pengamanan di lapangan.
Koordinator Aksi, Fera Dedi Saputra, menyampaikan orasi keras menolak aktivitas truk CPO bertonase besar di jalan kabupaten. Ia menegaskan kondisi jalan saat ini sudah mengalami kerusakan parah dan sangat merugikan masyarakat.
“Kerusakan jalan ini kami rasakan langsung setiap hari. Emak-emak dan anak-anak ikut terdampak. Jalan ini bukan untuk truk bermuatan besar. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan,” tegas Fera di hadapan massa.
Sementara itu, Sekretaris Aksi, Yayat Hari Purwanto, membacakan tuntutan resmi forum masyarakat. Warga meminta seluruh truk rutin pengangkut CPO dengan kapasitas di atas 8 ton menghentikan operasionalnya melintasi Jalan Pembangunan dan Jalan Gusti Jafar, terhitung mulai Senin, 22 Desember 2025.
Selain penghentian operasional, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir segera memanggil para pemilik usaha transportir truk CPO bertonase besar untuk melakukan audiensi bersama forum masyarakat. Warga memberi tenggat waktu hingga 10 Januari 2026 untuk mencari solusi konkret.
Jika tuntutan tersebut diabaikan, masyarakat Tayan Hilir menyatakan siap menggelar aksi lanjutan. Warga bahkan mengancam akan kembali menghadang kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan, termasuk truk tangki CPO yang rutin melintas di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, yang hadir langsung di lokasi, menyatakan pemerintah kecamatan memahami keresahan warga. Ia berjanji memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan transportir.
“Kami menerima aspirasi masyarakat dan akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan truk CPO. Pemerintah kecamatan akan menjembatani komunikasi agar tercapai solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Tri Wanda.
Usai menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib. Warga berharap pemerintah dan perusahaan segera mengambil langkah tegas agar jalan kabupaten terbebas dari truk CPO bertonase besar dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.















Leave a Reply