Arsip

Jaga Kepercayaan Nasabah, LAKI Sarankan Kasus Bank Kalbar Harus Ada Kepastian Hukum

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdulah, minta kasus pengadaan lahan Bank Kalbar di Paris I Pontianak memiliki kepastian hukum untuk menjaga kepercayaan nasabah. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV– Kepastikan hukum terhadap penanganan kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang diduga mark up perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah dalam menyimpan uangnya di bank milik daerah Kalimantan Barat tersebut.

Pernyataan itu di sampikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Krupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, kepada ruai.tv, Senin sore 22 Juli 2024 menanggapi proses penyidikan terhadap kasus itu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban melalui keterangan persnya.

“Andainya tidak ada kepastian hukum terhadap perkara ini, maka nasabah akan ragu, sehingga di khawatirkan nasabah engan untuk menyimpan uangnya di Bank Kalbar,” kata Burhanudin, Ketum DPP LAKI.

Advertisement

Sebagai lembaga yang konsen terhadap kasus tindak pidana korupsi, Burhan mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  untuk menuntaskan perkara kasus BPD Kalbar agar memiliki status hukum yang jelas.

Terlebih menurutnya, Kasus BPD ini sudah masuk tahap sprindik yang artinya sudah masuk tahap penyidikan. “Nah, kalau tahap penyidikan maknanya, alat buktinya sudah cukup hanya menentukan siapa tersangka dari perkara dugaan korupsi BPD ini,” tegasnya.

Burhan sangat percaya Kejati Kalbar di bawah pimpinan Edyward Kaban memiliki suasana baru dan memiliki komitmen dalam menangani kasus korupsi di Kalbar dengan tuntas dan tepat.

Ia juga menyarankan untuk mengetahui dugaan mark up pengadaan tanah milik Bank Kalbar, pihak penyidik juga bisa melihat harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lahan tersebut di tahun saat pembelian.

“Karena ini menyangkut dugaan mark up pembelian lahan tentu yang penting menjadi prioritas oleh penyidik kejati dalam menangani perkara ini yaitu harus mendapatkan daftar harga NJOP, karena NJOP inikan jelas,” tututnya.

Dengan mengetahui standar harga NJOP tersebut menurut Burhanudin sangat memudahkan penyidik untuk mengungkap kasus ini sehingga bisa menemukan adanya sisilih harga. (RED)

Advertisement