Arsip

Imigrasi Entikong Cegah Keberangkatan WNI Berusia 86 Tahun Terlibat Kasus Piutang Negara

Advertisement
ENTIKONG, RUAI.TV – Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS alias S (86 tahun) saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu sore, 8 September 2024.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, ketika MS alias S berusaha menuju negara bagian Serawak, Malaysia.
Dikarenakan alasan kesehatan, MS alias S tetap berada di dalam kendaraan yang akan digunakan untuk melintas, sementara paspornya diserahkan kepada petugas untuk diperiksa.
Namun, setelah pemeriksaan, petugas menemukan bahwa MS alias S termasuk dalam Daftar Pencegahan keluar dari wilayah Indonesia.
Pencegahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI terkait masalah piutang negara.
Berdasarkan pengakuan MS alias S, ia berniat pergi ke Malaysia untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Petugas kami telah mencegah seorang WNI berinisial MS alias S untuk keluar dari wilayah Indonesia. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, dokumen perjalanan yang bersangkutan ditarik sementara oleh petugas. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku_,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang.
Ia menambahkan bahwa tindakan pencegahan dan penarikan paspor tersebut mengacu pada Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Saat ini, pihak imigrasi terus melakukan pemantauan dan koordinasi lebih lanjut terkait proses hukum yang akan diambil terhadap MS alias S.
Advertisement